Kamis, 14 Mei 2026

Sidang Tuntutan Lahan PTPN, Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Bebas Terdakwa

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 13 Mei 2026 23:24 WIB
Sidang Tuntutan Lahan PTPN, Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Bebas Terdakwa
Majelis Hakim PN Medam saat menggelar persidangan 4 terdakwa pengalihan lahan.( Pung)
Medan, MPOL -Tuntutan terhadap empat terdakwa dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land akhirnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga:
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

JPU Hendri Edison Sipahutar menyebut keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa diduga melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR)," kata Hendri.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Menurut jaksa, para terdakwa memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta para terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Khusus uang pengganti dibebankan kepada Iman Subakti.


Usai sidang, kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut dia, perkara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena belum adanya petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

"Petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya tidak ada. Negara, dalam hal ini BPN, belum bisa menyiapkan ganti rugi sesuai dengan pasal 165 ayat 2. Kalau negara itu punya BUMN, penyerahan aset negara harus melalui mekanisme BUMN lewat ganti rugi," ujar Julisman.

Ia juga menyebut proses yang dilakukan terhadap PT NDP merupakan mekanisme pemberian hak. "Itu adalah pemberian, bukan perubahan sehingga tidak ada kewajiban 20 persen. Kalau pun ada, ini semua masih prematur, belum ada petunjuk teknis dan pentunjuk pelaksananya dan tidak ada kesanggupan negara untuk melakukan pembayaran," tuturnya.

Julisman menilai tuntutan jaksa hanya berpedoman pada dakwaan awal tanpa mempertimbangkan fakta persidangan. "Kami beranggapan sejak awal tidak ada kesalahan yang dilakukan para terdakwa. Ini bukan perubahan, ini pemberian hak. Jadi, tuntutan yang disampaikan jaksa tadi adalah uraian dakwaan, bukan fakta persidangan. Kami melihat ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.

Ia juga menegaskan para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan pribadi sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh tuntutan pidana.

Sementara itu, Ahmad Firdaus selaku kuasa hukum Irwan Perangin-angin menyampaikan pihaknya akan menyusun nota pembelaan sebelum sidang berikutnya.

"Kami akan mempelajari apa yang disampaikan jaksa. Nanti akan kami sampaikan saat pledoi. Namun, kami hargai apa yang disampaikan jaksa. Untuk pembelaan, nanti kami sampaikan saat pledoi," katanya.

Secara terpisah, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui jalur administrasi.

"Dari segi kerugian negara belum ada karena belum pasti juknisnya. Saya kira ini harusnya masuk pada persoalan administrasi saja, tidak perlu pidana karena tidak ada kerugian negara," ujar Dian.

Ia juga mempertanyakan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. "Perhitungannya saja tidak dilakukan kalibrasi oleh yang berwenang. Tuntutan jaksa seharusnya bebas karena tidak ada unsur pidana dan tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti," ucapnya.

Ketua Majelis Hakim M Kasim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu mendatang ( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru