Rabu, 12 Agustus 2026

Terkait Penarikan Dana Fasilitas KMK Sebesar Rp 124, 4 Miliar, PT TSI Gugat Bank Mandiri

Toga Pasaribu - Rabu, 12 Agustus 2026 16:25 WIB
Terkait Penarikan Dana Fasilitas  KMK Sebesar Rp 124, 4 Miliar, PT TSI Gugat Bank Mandiri
Kuasa hukum PT Toba Surimi Industries Tbk, Dr. David M. L Tobing SH, M. Kn saat mendaftarkan gugatan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. (Topas)
Medan, MPOL -PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Medan terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai Bank Mandiri yang terkait, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri serta pihak terkait lainnya, dalam gugatan tersebut terdapat 30 pihak yang ditarik sebagai tergugat.

Baca Juga:
Hal itu diucapkan, Dr. David M. L Tobing SH, M. Kn selaku kuasa PT TSI, didampingi Richard Simanjuntak SH. MH dan Winner Pasaribu SH. MH dari kantor Adams & CO Counsellors-at-Law. Selasa (11/08/2026) di Medan saat mengelar press release.

"Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan
kini telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar pada periode 29 September 2025 sampai dengan 23 Oktober 2025 berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan," ucapnya.

Dalam gugatannya, PT TSI menegaskan bahwa penarikan tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui oleh Direksi PT TSI yang berwenang, dan dana tersebut tidak pernah diterima maupun dinikmati oleh PT TSI.

"Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan," ujar David Tobing.

David menjelaskan, perkara ini juga telah melalui proses pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tepi yang telah berkekuatan hukum tetap, Tepi telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam proses persidangan tersebut juga terungkap sejumlah fakta yang menurut PT TSI menunjukkan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dan pelanggaran SOP Bank
dalam proses pencairan cek di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, antara lain:
1. Penarikan Dana Dilakukan Oleh Pihak Yang Tidak Berwenang.


Berdasarkan fakta persidangan, penarikan dana dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama PT TSI.

2. Pihak Bank Mandiri Tidak Memperhatikan dengan Baik Spesimen Tanda Tangan Direktur Utama PT TSI. Berdasarkan fakta persidangan, pihak Bank Mandiri tidak memperhatikan dengan baik spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI pada cek yang digunakan untuk transaksi, namun transaksi tersebut tetap dijalankan.

3. Tanda tangan pada 54 lembar cek terbukti tidak identik dengan tanda
tangan Direktur Utama PT TSI. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy (Direktur Utama PT TSI) pada 54 lembar cek dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

4. Bank Mandiri tidak melakukan konfirmasi kepada Direktur PT TSI yang
berwenang. Fakta di persidangan membuktikan bahwa pihak Bank Mandiri tidak melakukan konfirmasi atas penarikan dana berdasarkan 54 lembar cek, yang dalam hal ini kepada Direktur PT TSI yang berwenang.

5. Penarikan dana dilakukan secara tunai dan disalurkan kepada pihak yang
tidak terafiliasi dengan PT TSI.

Sebanyak 54 transaksi yang menggunakan cek dengan tanda tangan yang terbukti dipalsukan tersebut dilakukan melalui
penarikan secara tunai dalam jumlah besar, hingga mencapai ratusan miliar
rupiah, yang kemudian disetorkan kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal,tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan PT TSI.

"Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus
dipindahbukukan ke rekening debitur, jadi jelas dalam perkara ini Bank Mandiri telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya." tegas David.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru