Medan, MPOL -PT Toba Surimi Industries, Tbk (
PT TSI), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Medan terhadap PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk,
Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai
Bank Mandiri yang terkait, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Bank Mandiri serta pihak terkait lainnya, dalam gugatan tersebut terdapat 30 pihak yang ditarik sebagai tergugat.
Baca Juga:
Hal itu diucapkan, Dr. David M. L Tobing SH, M. Kn selaku kuasa
PT TSI, didampingi Richard Simanjuntak SH. MH dan Winner Pasaribu SH. MH dari kantor Adams & CO Counsellors-at-Law. Selasa (11/08/2026) di Medan saat mengelar press release.
"
Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan
kini telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving
PT TSI sebesar Rp124,4 miliar pada periode 29 September 2025 sampai dengan 23 Oktober 2025 berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan," ucapnya.
Dalam gugatannya,
PT TSI menegaskan bahwa penarikan tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui oleh Direksi
PT TSI yang berwenang, dan dana tersebut tidak pernah diterima maupun dinikmati oleh
PT TSI.
"Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi
PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan," ujar David Tobing.
David menjelaskan, perkara ini juga telah melalui proses pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tepi yang telah berkekuatan hukum tetap, Tepi telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam proses persidangan tersebut juga terungkap sejumlah fakta yang menurut
PT TSI menunjukkan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dan pelanggaran SOP
Bankdalam proses pencairan cek di
Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, antara lain:
1. Penarikan Dana Dilakukan Oleh Pihak Yang Tidak Berwenang.
Berdasarkan fakta persidangan, penarikan dana dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari Direktur Utama
PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama
PT TSI.
2. Pihak
Bank Mandiri Tidak Memperhatikan dengan Baik Spesimen Tanda Tangan Direktur Utama
PT TSI. Berdasarkan fakta persidangan, pihak
Bank Mandiri tidak memperhatikan dengan baik spesimen tanda tangan Direktur Utama
PT TSI pada cek yang digunakan untuk transaksi, namun transaksi tersebut tetap dijalankan.
3. Tanda tangan pada 54 lembar cek terbukti tidak identik dengan tanda
tangan Direktur Utama
PT TSI. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy (Direktur Utama
PT TSI) pada 54 lembar cek dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.
4.
Bank Mandiri tidak melakukan konfirmasi kepada Direktur
PT TSI yang
berwenang. Fakta di persidangan membuktikan bahwa pihak
Bank Mandiri tidak melakukan konfirmasi atas penarikan dana berdasarkan 54 lembar cek, yang dalam hal ini kepada Direktur
PT TSI yang berwenang.
5. Penarikan dana dilakukan secara tunai dan disalurkan kepada pihak yang
tidak terafiliasi dengan
PT TSI.
Sebanyak 54 transaksi yang menggunakan cek dengan tanda tangan yang terbukti dipalsukan tersebut dilakukan melalui
penarikan secara tunai dalam jumlah besar, hingga mencapai ratusan miliar
rupiah, yang kemudian disetorkan kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal,tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan
PT TSI.
"Seharusnya berdasarkan SOP
Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus
dipindahbukukan ke rekening debitur, jadi jelas dalam perkara ini
Bank Mandiri telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya." tegas David.
"Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP
Bank Mandiri. Transaksi dengan nilai yang sangat besar dilakukan berulang kali dengan menggunakan cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan, dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, namun tidak dilakukan konfirmasi kepada Direksi
PT TSI yang berwenang," kata David.
Selain
Bank Mandiri dan pegawai yang berkaitan langsung dengan proses transaksi, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Bank Mandiri yang dicantumkan dalam gugatan turut ditarik sebagai Tergugat.
Dalam gugatannya,
PT TSI mendalilkan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan
Bank, termasuk memastikan berjalannya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengendalian internal, sedangkan Dewan Komisaris memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan
Bank.
Sebelum mengajukan gugatan,
PT TSI telah menyampaikan Surat Somasi dan
Tuntutan Pertanggungjawaban kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris
Bank Mandiri yang digugat. Namun, sampai dengan gugatan didaftarkan,
PT TSI tidak memperoleh tanggapan dan tidak terdapat tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnya kerugian perusahaan.
Atas dasar tersebut,
PT TSI turut mempersoalkan tidak dilakukannya pengawasan maupun langkah korektif terhadap penerapan SOP meskipun persoalan tersebut telah disampaikan oleh
PT TSI sebagai nasabah.
Melalui gugatan tersebut,
PT TSI antara lain meminta Pengadilan menyatakan
penarikan/pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar adalah tidak sah dan batal demi hukum, serta meminta
Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut.
PT TSI juga meminta pengembalian dana bunga yang telah ditarik sampai dengan 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71 serta penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK Revolving.
Selain itu,
PT TSI juga mengajukan permohonan agar kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari Kolektibilitas 4 (diragukan) menjadi Kolektibilitas 1 (lancar). Pemulihan kualitas kredit tersebut sangat penting bagi keberlangsungan usaha
PT TSI yang menyangkut ribuan karyawan perusahaan.
"Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak
PT TSI dan adanya
pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami," pungkas David Tobing.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News