Sabtu, 26 September 2026

Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI Minta Komnas Perempuan Lakuan Pendampingan

Zainul Azhar - Sabtu, 26 September 2026 22:01 WIB
Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI Minta Komnas Perempuan Lakuan Pendampingan
, MPOL -

Baca Juga:
Jakarta, MPOL: Anggota DPD RI/MPR RI sekaligus Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., meminta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan pendampingan, demikian dikatakan Sabtu (26/9) di Jakarta.

Menurutnya lindungi dari Kekerasan, Filep Minta Komnas Perempuan Beri Pendampingan Khusus Perempuan Pengungsi Terdampak Konflik Papua.

Anggota DPD RI/MPR RI sekaligus Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., meminta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan pendampingan, pendataan dan bila perlu investigasi khusus terhadap kemungkinan kekerasan yang dialami perempuan di wilayah konflik Papua, terutama perempuan dan anak perempuan yang menjadi pengungsi internal.

Perempuan pengungsi merupakan kelompok yang menghadapi kerentanan berlapis. Mereka tidak hanya kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, tetapi juga menghadapi risiko kekerasan berbasis gender, intimidasi, gangguan kesehatan, keterbatasan layanan dasar, serta hambatan memperoleh keadilan.

"Saya meminta Komnas Perempuan melakukan pendataan dan investigasi khusus terhadap kondisi perempuan pengungsi di wilayah konflik Papua. Mereka harus dipastikan bukan menjadi korban yang tidak terlihat dalam konflik dan proses pengungsian."

Filep lantas merujuk pada data Komnas Perempuan yang mencatat bahwa sepanjang 2021–2025 terdapat 75 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dari Papua. Dari kasus dengan pelaku yang teridentifikasi, 30 kasus atau 40 persen dilaporkan melibatkan aparat atau pejabat negara. Komnas Perempuan menegaskan bahwa angka tersebut merupakan data pengaduan, bukan sensus seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua.

Sementara itu, data Human Rights Monitor juga mencatat 79.867 warga sipil Papua mengungsi hingga September 2024. Para pengungsi tersebar antara lain di Nduga, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Yahukimo, Fakfak, Maybrat dan Puncak. Komnas Perempuan juga mencatat adanya persoalan pangan, kesehatan, trauma, penghidupan, pendidikan, intimidasi dan ancaman terhadap keluarga pengungsi.

"Memang angka 79.867 tersebut merupakan total warga sipil pengungsi, bukan jumlah perempuan. Sebagai kelompok rentan, perlu pendataan yang lebih spesifik mengenai perempuan dan anak perempuan dalam populasi pengungsi. Pendataan harus akurat soal jumlah perempuan, anak perempuan, ibu hamil, lansia dan kelompok rentan lainnya, serta apa yang mereka alami selama berada di pengungsian," tuturnya.

Persoalan tersebut juga beririsan dengan temuan Komnas HAM. Dalam catatan situasi HAM Papua tahun 2024, Komnas HAM mencatat 113 peristiwa terkait HAM di Papua, dengan 85 di antaranya berdimensi konflik bersenjata dan kekerasan. Dari 61 korban jiwa yang tercatat, 32 merupakan warga sipil. Komnas HAM menyebut konflik tersebut juga menimbulkan pengungsi internal.

Komnas HAM dalam catatan tahunannya juga memberikan perhatian khusus terhadap situasi HAM di Papua, termasuk penanganan pengungsi dan perkara-perkara yang berdimensi mendesak.

"Kami menyorot khusus soal kasus perempuan hamil di Intan Jaya dan meminta harus diusut secara independen. Perempuan Papua yang sedang mengandung tujuh bulan dan meninggal akibat penembakan di Sugapa, Intan Jaya, pada 2 Juli 2026. Kasus MD menunjukkan bahwa perempuan sipil dalam situasi konflik menghadapi risiko yang sangat serius. Karena itu, investigasi tidak dapat berhenti pada satu peristiwa. Harus mendalami apakah terdapat pola kekerasan dan kerentanan perempuan di wilayah konflik dan pengungsian," tegas Filep lagi.

Perhatian terhadap pengungsi bukan hanya soal bantuan sosial. Dalam perspektif HAM, perempuan yang meninggalkan tempat tinggal akibat konflik tetap mempunyai hak atas kehidupan, keamanan, kesehatan, pangan, tempat tinggal, pendidikan, penghidupan, perlindungan hukum dan pemulihan.

"Komnas Perempuan sendiri momen Hari Pengungsi Internasional 2026 juga menegaskan bahwa kondisi konflik maupun krisis tidak menghapus hak perempuan atas rasa aman, perlindungan dan kehidupan yang layak. Karena itu, kami meminta investigasi tidak hanya memeriksa dugaan kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender, intimidasi dan ancaman, soal kondisi ibu hamil dan kesehatan reproduksi, akses pangan, air bersih dan sanitasi, akses layanan kesehatan dan pendidikan anak perempuan, masalah kehilangan mata pencaharian, trauma healing dan kebutuhan pemulihan psikososial sampai pada akses bantuan hukum dan mekanisme pengaduan," urai Pace Jas Merah.

Filep mengusulkan agar Komnas Perempuan dan Komnas HAM membangun mekanisme fact-finding bersama dengan melibatkan pemerintah daerah, lembaga adat, organisasi perempuan, gereja/lembaga keagamaan dan organisasi kemanusiaan.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta membedakan dengan jelas antara fakta terverifikasi, laporan korban, dugaan pelanggaran dan klaim dari masing-masing pihak.

"Kita membutuhkan data yang kredibel. Siapa korbannya, dimana kejadiannya, kapan terjadi, bentuk kekerasannya apa, bagaimana penanganannya, dan apakah korban mendapatkan pemulihan. Semua harus terdokumentasi secara profesional dan dapat diverifikasi."

Pansus Papua menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak harus menjadi bagian dari agenda penyelesaian persoalan Papua. Pendekatannya dapat dikembangkan menjadi perlindungan warga sipil, pendataan, investigasi, pertanggungjawaban, pemulihan hingga perdamaian.

"Penyelesaian konflik harus berorientasi pada keselamatan manusia. Kami juga mendorong agar suara perempuan pengungsi dilibatkan dalam proses penyelesaian konflik, termasuk dalam keputusan mengenai kepulangan, relokasi, reintegrasi, pemulihan dan pembangunan perdamaian."

"Saya meminta Komnas Perempuan segera memberikan perhatian khusus terhadap perempuan pengungsi di Papua dan berkoordinasi dengan Komnas HAM. Pansus Papua DPD RI siap mendorong agar temuan-temuan tersebut menjadi bahan kebijakan dalam memperkuat perlindungan masyarakat sipil dan penyelesaian persoalan Papua," tutur Filep.(ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru