Rabu, 12 Agustus 2026

Terkait Penarikan Dana Fasilitas KMK Sebesar Rp 124, 4 Miliar, PT TSI Gugat Bank Mandiri

Toga Pasaribu - Rabu, 12 Agustus 2026 16:25 WIB
Terkait Penarikan Dana Fasilitas  KMK Sebesar Rp 124, 4 Miliar, PT TSI Gugat Bank Mandiri
Kuasa hukum PT Toba Surimi Industries Tbk, Dr. David M. L Tobing SH, M. Kn saat mendaftarkan gugatan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. (Topas)
"Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri. Transaksi dengan nilai yang sangat besar dilakukan berulang kali dengan menggunakan cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan, dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, namun tidak dilakukan konfirmasi kepada Direksi PT TSI yang berwenang," kata David.

Baca Juga:
Selain Bank Mandiri dan pegawai yang berkaitan langsung dengan proses transaksi, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang dicantumkan dalam gugatan turut ditarik sebagai Tergugat.

Dalam gugatannya, PT TSI mendalilkan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Bank, termasuk memastikan berjalannya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengendalian internal, sedangkan Dewan Komisaris memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan Bank.

Sebelum mengajukan gugatan, PT TSI telah menyampaikan Surat Somasi dan
Tuntutan Pertanggungjawaban kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang digugat. Namun, sampai dengan gugatan didaftarkan, PT TSI tidak memperoleh tanggapan dan tidak terdapat tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnya kerugian perusahaan.

Atas dasar tersebut, PT TSI turut mempersoalkan tidak dilakukannya pengawasan maupun langkah korektif terhadap penerapan SOP meskipun persoalan tersebut telah disampaikan oleh PT TSI sebagai nasabah.

Melalui gugatan tersebut, PT TSI antara lain meminta Pengadilan menyatakan
penarikan/pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar adalah tidak sah dan batal demi hukum, serta meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut.

PT TSI juga meminta pengembalian dana bunga yang telah ditarik sampai dengan 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71 serta penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK Revolving.

Selain itu, PT TSI juga mengajukan permohonan agar kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari Kolektibilitas 4 (diragukan) menjadi Kolektibilitas 1 (lancar). Pemulihan kualitas kredit tersebut sangat penting bagi keberlangsungan usaha PT TSI yang menyangkut ribuan karyawan perusahaan.

"Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya
pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami," pungkas David Tobing.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru