Kuasa hukum terdakwa, Suhandri Umar mengatakan JPU tidak
profesional dan tidak siap dengan tuntutan.
Baca Juga:
"Jaksa belum siap menyelesaikan tuntutan. Kami yakin jaksa tidak cukup unsur untuk menuntut klien kami untuk menuntutnya karena sesuai dengan KUHAP pasal 184 tidak mereka miliki," kata Umar.
Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik
senpi seperti yang dituduhkan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan maupun Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
"Unsur keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk dan pengakuan terdakwa dicantumkan dengan foto dan video yang kami putar menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam kasus
senpi yang dipersangkakan ini. Jaksa kami anggap tidak
profesional karena tidak mampu untuk menentukan selama satu minggu untuk menyusun tuntutan," terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Boy Amali ketika dikonfirmasi mengakui bahwa tuntutan itu memang belum selesai.
"Berkas tuntutan ini sesuai dengan sidang bahwa tuntutan sedang dalam penyusunan tim JPU. Dalam penyusunan ini, JPU harus berhati-hati agar apa yang disampaikan harus cerdas, cermat sesuai dengan fakta. Minggu depan tuntutan itu akan selesai dan akan dibacakan dalam sidang," jelasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News