Minggu, 17 Agustus 2025

Jaksa Tak Mampu Tuntaskan Tuntutan Terdakwa Godol Tempo Seminggu, Kuasa Hukum Sebut Tak Profesional

Ardi Yanuar - Selasa, 16 Juli 2024 21:02 WIB
Jaksa Tak Mampu Tuntaskan Tuntutan Terdakwa Godol Tempo Seminggu, Kuasa Hukum Sebut Tak Profesional
Ist.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Boy Amali saat diwawancarai.
Kuasa hukum terdakwa, Suhandri Umar mengatakan JPU tidak profesional dan tidak siap dengan tuntutan.

Baca Juga:
"Jaksa belum siap menyelesaikan tuntutan. Kami yakin jaksa tidak cukup unsur untuk menuntut klien kami untuk menuntutnya karena sesuai dengan KUHAP pasal 184 tidak mereka miliki," kata Umar.

Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik senpi seperti yang dituduhkan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan maupun Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

"Unsur keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk dan pengakuan terdakwa dicantumkan dengan foto dan video yang kami putar menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam kasus senpi yang dipersangkakan ini. Jaksa kami anggap tidak profesional karena tidak mampu untuk menentukan selama satu minggu untuk menyusun tuntutan," terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Boy Amali ketika dikonfirmasi mengakui bahwa tuntutan itu memang belum selesai.

"Berkas tuntutan ini sesuai dengan sidang bahwa tuntutan sedang dalam penyusunan tim JPU. Dalam penyusunan ini, JPU harus berhati-hati agar apa yang disampaikan harus cerdas, cermat sesuai dengan fakta. Minggu depan tuntutan itu akan selesai dan akan dibacakan dalam sidang," jelasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Tak Tahan Dipermalukan, Oknum Pengacara RH Dari Peradi Medan Ajukan Mundur ke Ketua Majelis PN Lubuk Pakam
Oknum anggota Peradi Dipermalukan di PN Lubuk Pakam, Diteriaki dan Dikejar-Kejar Para Eks Kliennya Pengacara Penipu
PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah.
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika Dengan 40 Tersangka, Sita 1 Senpi Rakitan
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi dan Laporkan Kajati Sumut serta Kajari Deliserdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi Dua Media Nasional
komentar
beritaTerbaru