
Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala Terima Penghargaan Adiluhung Budaya Ki Sunda Utama
Tasikmalaya, MPOL Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, KRA, Ir. Tundra Meliala Wartonagoro, MM., GRCE menerima pe
NusantaraMedan, MPOL - Terungkap awal mula rumah oknum wartawan berinisial LS dilempar bom molotov. Meskipun pelakunya sudah ditangkap Polrestabes Medan, ternyata sebelum kejadian itu korban disebut sering meminta setoran kepada tersangka Firdaus Sitepu alias Daus.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Rahmad Sidik, S.H., M.H selalu kuasa hukum tersangka Firdaus Sitepu.
Menurut Rahmad Sidik, kejadian itu bermula dari kliennya yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pancurbatu karena tersandung kasus narkoba, membuka barak judi di kawasan Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.
Sebelum membuka lapak judi, tersangka berkoordinasi dengan oknum wartawan LS yang mengaku bisa mengondisikan situasi dan kondisi di lapangan.
"Jadi sebelum dia (Daus) buka lapak judi, dia koordinasi dengan LS, dia beranggapan si LS ini bisa mengondisikan keadaan di lapangan supaya lebih steril," kata Rahmad Siddik kepada Medan Pos, Kamis (18/7/2024) sore.
Rahmad mengatakan setelah adanya kesepakatan dan merasa dibekingi korban, tersangka Daus pun nekat membuka lapak judi di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Juli 2023 silam. Setelah judi itu beroperasi, korban kerap mendatangi barak judi untuk meminta sabu.
"Setelah itu, ternyata si LS ini sering datang ke barak. Berdasarkan keterangan Firdaus Sitepu, LS ini datang minta sabu untuk dipakainya. Kemudian, dia juga meminta uang mingguan Rp 200 ribu. Lalu permintaannya ini naik menjadi Rp 2 juta per minggunya, lain lagi untuk sabunya," ungkapnya.
Pengacara tersangka ini menjelaskan seiring berjalannya waktu, pada Oktober 2023 LS ini meminta jatah mingguannya dinaikkan lagi menjadi Rp 4 juta. Saat itu, tersangka Daus merasa keberatan dan tidak menyanggupi permintaan dari oknum wartawan tersebut.
Lantaran tidak disanggupi permintaannya, LS ini malah memberitakan lapak judi tersebut dan akhirnya digerebek.
"Jadi ini tidak berjalan lama, dari barak yang satu tutup kemudian dibuka lagi di tempat yang berbeda. Karena dia tidak sepakat, akhirnya digerebek oleh Polsek Pancurbatu," terangnya.
"Tapi LS ini tetap memberitakan, akhirnya tutup. Kemudian dia (tersangka Daus) buka lagi, tapi tetap viral," tambahnya.
Karena tersangka resah dengan ulah LS, sambung Rahmad, akhirnya pelaku Daus menghubungi rekannya, tersangka Fery Haryanto alias Peker. Selanjutnya tersangka Daus meminta Peker melemparkan bom molotov ke rumah LS dengan niat memberikannya peringatan.
"Akhirnya mereka sepakat untuk melemparkan bom molotov ke rumah LS dengan dasar sakit hati. Tujuannya tidak ada membakar ataupun menyebabkan orang supaya meninggal dunia, dia (Daus) tidak tega cuma ingin memberikan pelajaran, karena mereka berteman baik," sebutnya.
"Bukan ada unsur dendam dan tujuannya bukan untuk menghabisi cuma ngasih pelajaran, makanya dia melempar di depan rumah dan itu pun tidak meledak," tambahnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya itu.
"Kebetulan si Firdaus ini baru diperiksa, kita lihat ke depannya. Apakah perlu dikonfrontir antar pihak yang menyuruh melakukan dan orang yang melakukan," tuturnya.
Diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap Fery Haryanto alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah oknum wartawan berinisial LS.
Kejadian itu terjadi di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, pada 21 Desember 2023 lalu.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi (KBP) Teddy John Sahala Marbun mengatakan pelaku hendak membakar rumah korban karena disuruh seorang pria bernama Firdaus Sitepu alias Daus. Dari penjelasan tersangka, dia dibayar Rp 800 ribu oleh Daus, yang lebih dulu ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
"Adapun modusnya menggunakan bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah," kata Teddy Marbun, Jumat (12/7/2024).
Polisi menjelaskan, pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu, atau tujuh bulan setelah kejadian.
Dari penyelidikan polisi, dua pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.
Kemudian Daus menyuruh Peker melempar bom molotov ke rumah korban dengan maksud membakarnya.
Namun saat itu bom cuma mengenai bagian depan rumah, tidak menimbulkan kebakaran hebat seperti yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya pada 27 Juni lalu.
"Adapun latar belakang yang menjadikan para pelaku membakar rumah korban karena sakit hati bahwa korban memberitakan tentang adanya barak judi maupun barak narkoba yang dimiliki saudara Daus yang diamankan Polda Sumut.
Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. *
Tasikmalaya, MPOL Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, KRA, Ir. Tundra Meliala Wartonagoro, MM., GRCE menerima pe
NusantaraBatu Bara, MPOL Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si bersama Wakil Bupati Syafrizal, SE, M.AP dan Kepala Lapas Kelas IIA Labuh
Sumatera UtaraMedan, MPOL Untuk mengimplementasi tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan S
Sumatera UtaraMedan, MPOL Rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 80 Komplek Bulog Sumut yang dilaksanakan sejak hari Jum&039at hingga Minggu malam
Sumatera UtaraMedan, MPOL Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH, anggota Komisi XIII DPR RI Dapil Sumut I menghadiri Perayaan HUT ke 80 RI didua loka
Sumatera UtaraP.Siantar, MPOL Malam Puncak Pekan QRIS Nasional Eta Marpesta QRIS yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari (1517 Agustus 2025) Kantor Pe
Sumatera UtaraMedan, MPOL Astra Daihatsu bersama ekosistem Grup Astra menggelar Trade In Festival 2025 Cluster Medan Group. Kegiatan ini melibatkan empat
Sumatera UtaraMedan, MPOL Sultan Negeri Serdang keIX Sri Paduka Tuanku Drs. Akhmad Thala&039a yang melakukan gugatan Intervensi, menghadirkan Saksi A
HukumMedan, MPOL PT Perkebunan Nusantara IV (PalmCo) Regional I dan Regional II melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Ula
NusantaraBatu Bara, MPOL Dalam rangka HUT ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2025, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si mem
Sumatera Utara