Medan, MPOL - Perkara
penyerangan disertai
perusakan yang dilakukan sejumlah orang dari salah satu organisasi kemasyarakatan (
ormas)terhadap truk PT Keykey masih dalam proses persidangan di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Diketahui,
penyerangan itu terjadi, Jumat (1/3/2024) lalu di di Jalan Jamin Ginting, Dusun V, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (1/3/2024) dini hari. Akibatnya, 2 sopir 'mandi darah' karena dianiaya dan truk mengalami kerusakan parah.
Dari kasus itu, Polrestabes Medan bersama Brimob Polda Sumut menangkap lima tersangkanya yang kini sudah menjadi terdakwa. Kelimanya yakni, Ketua PAC salah satu
ormas di Pancurbatu, DS (49), Sekjen ASG (27), EG (25), BST (24) dan MS alias C (39).
Kuasa hukum PT Keykey Cahaya Gemilang, Suhandri Umar mengatakan pada saat persidangan beberapa waktu lalu, kuasa hukum dari pelaku membantah adanya
senjata tajam yang turut diamankan polisi menangkap DS dan kawan-kawan. Padahal, kata Umar, dari beberapa video penangkapan para tersangka sangat jelas ada
senjata tajam turut diamankan.
Sama halnya dengan mesin judi, pihak pelaku membantah adanya mesin judi di lokasi saat penangkapan.
"Pada saat penangkapan itu jelas diamankan barang bukti
senjata tajam, kenapa bohong? karena di dalam video atau beberapa video saat melakukan penangkapan pada saat itu jelas-jelas nyata terlihat di dalam gubuk ada mesin judi tembak ikan dan juga di situ ada ditemukan
senjata tajam yang sudah dimodifikasi gagangnya bengkok seperti celurit," kata Suhandri Umar kepada Medan Pos di Medan, Sabtu (20/7/2024) sore.
Umar menyebut, pihaknya adalah korban
penyerangan dan
penganiayaan. Di mana, dua sopir truk pengangkut tanah mereka luka-luka dan nyaris kehilangan nyawa.
Mereka juga menyayangkan tidak dilampirkan
senjata tajam dan mesin judi saat persidangan, padahal saat itu dianggap jelas-jelas ada.
"Di situ kita lihat mesin judi tembak ikan, tetapi kita tidak tahu dan pastinya apakah mesin itu dibawa ke Polrestabes Medan atau tidak. Di dalam persidangan tidak ada dilampirkan mesin judi dan
senjata tajam yang berbentuk celurit di dalam persidangan kemarin," ungkapnya.
Saat persidangan, pihak sopir truk yang menjadi korban merasa ketakutan dengan adanya segerombolan orang memakai atribut
ormas. Namun saat itu petugas keamanan maupun hakim dinilai lembek, meski mereka dianggap mengganggu jalannya persidangan.
"Kami adalah korban, tetapi kenapa majelis hakim tidak melarang
ormas yang mengolok-olok kami mengusir kami. Kami kecewa karena di persidangan didominasi oleh salah satu
ormas dan tak ada pengawalan satupun dari kepolisian," sebutnya.
Sebelumnya, Selasa (5/3/2024), polisi menangkap lima orang preman yang menyerang dan melakukan
perusakan terhadap sopir truk PT Keykey Cahaya Gemilang yang menyebabkan dua sopir truk sampai terluka 'mandi darah'.
Kelima pelaku ditangkap di posko
ormas yang terletak di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, sekira pukul 06.30 WIB.
"Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit senapan angin, tiga bilah klewang, sebilah pisau, sebilah kris, mercon, jaket anti peluru dan 90 anak panah," kata Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (5/3/2024) lalu. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News