Kata Umar, saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan cenderung aneh dan ditambah-tambahkan dan di luar BAP.
Baca Juga:
"Mereka, jaksa menambahkan saksi di luar BAP. Artinya, saksi mereka tidak bisa membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik
senpi tersebut, sehingga mereka menambahkan saksi yang di luar dari BAP," ungkapnya.
Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik
senpi yang dituduh oleh kejaksaan dalam persidangan. Sebab, sejumlah saksi, video pengakuan dari pemilik
senpi dan video Kopda Mirwansyah diperiksa di Denintel Kodam, sudah jelas.
"Karena saksi kami lengkap ditambah video pengakuan dari pemilik
senpi dan video Kopda Mirwansyah diperiksa atas kasus kepemilikan
senpi. Sudah jelas bahwa pemilik
senpi itu bukan klien kami, melainkan diduga Kopda Mirwansyah," sambung Umar.
Umar dengan tegas menyebutkan bahwa Edi Suranta Gurusinga harus dibebaskan demi hukum berdasarkan fakta yang dimiliki.
"Harapan kami hakim harus objektif menilai dari awal sampai akhir persidangan ini," terangnya.
Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam, Boy Amali ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tuntunan jaksa mengenai perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah 8 tahun.
"Surat tuntutan sudah dibawa oleh JPU. Berdasarkan surat tuntutan itu, berdasarkan dengan pertimbangan dan berdasarkan dengan keadilan. Jika tuntutan itu merasa terlalu tinggi, maka penasihat hukum bisa memberikan pembelaan," katanya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News