Minggu, 31 Agustus 2025

Jaksa Tuntut Godol 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hakim Harus Objektif

Ardi Yanuar - Selasa, 23 Juli 2024 20:07 WIB
Jaksa Tuntut Godol 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hakim Harus Objektif
Ist.
Terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol menjalani sidang tuntutan di PN Lubuk Pakam.
Kata Umar, saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan cenderung aneh dan ditambah-tambahkan dan di luar BAP.

Baca Juga:
"Mereka, jaksa menambahkan saksi di luar BAP. Artinya, saksi mereka tidak bisa membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik senpi tersebut, sehingga mereka menambahkan saksi yang di luar dari BAP," ungkapnya.

Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik senpi yang dituduh oleh kejaksaan dalam persidangan. Sebab, sejumlah saksi, video pengakuan dari pemilik senpi dan video Kopda Mirwansyah diperiksa di Denintel Kodam, sudah jelas.

"Karena saksi kami lengkap ditambah video pengakuan dari pemilik senpi dan video Kopda Mirwansyah diperiksa atas kasus kepemilikan senpi. Sudah jelas bahwa pemilik senpi itu bukan klien kami, melainkan diduga Kopda Mirwansyah," sambung Umar.

Umar dengan tegas menyebutkan bahwa Edi Suranta Gurusinga harus dibebaskan demi hukum berdasarkan fakta yang dimiliki.

"Harapan kami hakim harus objektif menilai dari awal sampai akhir persidangan ini," terangnya.

Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam, Boy Amali ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tuntunan jaksa mengenai perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah 8 tahun.

"Surat tuntutan sudah dibawa oleh JPU. Berdasarkan surat tuntutan itu, berdasarkan dengan pertimbangan dan berdasarkan dengan keadilan. Jika tuntutan itu merasa terlalu tinggi, maka penasihat hukum bisa memberikan pembelaan," katanya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Ormas Geruduk Persidangan Kasus Josniko Aniaya Warga Pancur Batu, Humas PN Lubuk Pakam: Tak Ganggu Konsentrasi
Massa Demo ke PN Lubuk Pakam, Minta Hakim  Vonis Josniko Tarigan Diatas Tuntutan Jaksa - Jangan Bela Preman
PN Lubuk Pakam Selesai Lakukan Sidang Lapangan, Andri Agam: Bukti Lahan Milik Albert
Diduga Tak Tahan Dipermalukan, Oknum Pengacara RH Dari Peradi Medan Ajukan Mundur ke Ketua Majelis PN Lubuk Pakam
Oknum anggota Peradi Dipermalukan di PN Lubuk Pakam, Diteriaki dan Dikejar-Kejar Para Eks Kliennya Pengacara Penipu
PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah.
komentar
beritaTerbaru