Medan, MPOL -Terdakwa dugaan kepemilikan senjata api (
senpi), Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga:
Agenda sidang hari ini Kejaksaan PN Lubuk Pakam membacakan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Godol dengan hukuman 8 tahun penjara.
Mendengar tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa merasa keberatan. Mereka menilai tuntutan tersebut melanggar Pasal 184 KUHAP.
"Kami tegaskan dalam kasus ini sudah melanggar Pasal 184 KUHAP. Jadi kami rasa tuntutan jaksa itu terlalu dipaksakan. Bukan itu saja, tuntutan jaksa tidak bisa juga membuktikan bahwa klien kami bersalah," kata kuasa hukum Godol, Suhandri Umar usai persidangan kepada sejumlah wartawan.
Suhandri Umar menjelaskan jaksa tidak bisa membuktikan bahwa
senpi itu milik terdakwa dan mereka tidak memiliki dua alat bukti.
"Tuntutan Itu tidak ada unsurnya. Dalam Pasal 184 sesuai keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk dan pengakuan terdakwa. Tapi sampai saat ini hanya berdasarkan keterangan saksi saja," ungkapnya.
Selain itu, Umar juga memastikan bahwa majelis hakim tidak boleh memutus terdakwa bersalah jika belum adanya dua alat bukti.
"Hakim hanya boleh memutus terdakwa bersalah berdasarkan dua alat bukti, sampai saat ini belum ada kita lihat dua alat bukti yang sah ditunjukkan jaksa di persidangan," terangnya.
Kata Umar, saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan cenderung aneh dan ditambah-tambahkan dan di luar BAP.
"Mereka, jaksa menambahkan saksi di luar BAP. Artinya, saksi mereka tidak bisa membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik
senpi tersebut, sehingga mereka menambahkan saksi yang di luar dari BAP," ungkapnya.
Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik
senpi yang dituduh oleh kejaksaan dalam persidangan. Sebab, sejumlah saksi, video pengakuan dari pemilik
senpi dan video Kopda Mirwansyah diperiksa di Denintel Kodam, sudah jelas.
"Karena saksi kami lengkap ditambah video pengakuan dari pemilik
senpi dan video Kopda Mirwansyah diperiksa atas kasus kepemilikan
senpi. Sudah jelas bahwa pemilik
senpi itu bukan klien kami, melainkan diduga Kopda Mirwansyah," sambung Umar.
Umar dengan tegas menyebutkan bahwa Edi Suranta Gurusinga harus dibebaskan demi hukum berdasarkan fakta yang dimiliki.
"Harapan kami hakim harus objektif menilai dari awal sampai akhir persidangan ini," terangnya.
Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam, Boy Amali ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tuntunan jaksa mengenai perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah 8 tahun.
"Surat tuntutan sudah dibawa oleh JPU. Berdasarkan surat tuntutan itu, berdasarkan dengan pertimbangan dan berdasarkan dengan keadilan. Jika tuntutan itu merasa terlalu tinggi, maka penasihat hukum bisa memberikan pembelaan," katanya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News