Jumat, 27 Juni 2025

Polda Sumut Serahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Batu Bara ke Kejaksaan

Josmarlin Tambunan - Rabu, 24 Juli 2024 09:50 WIB
Polda Sumut Serahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Batu Bara ke Kejaksaan
Ke lima tersangka suap seleksi penerimaan PPPK Kab Batubara diantar penyidik Tipikor ke Kejaksaan.(ist).
Medan, MPOL: Polda Sumut merampungkan penyidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Baru Bara.

Baca Juga:
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, hari ini, Polda Sumut melimpahkan lima tersangka ke kejaksaan tinggi Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, serta F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian, DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

"Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan tinggi Sumut,"ungkap Hadi, Selasa (23/7/2024).

Hadi mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka lagi yakni mantan Bupati Batu Bara, Zahir terhitung 29 Juni lalu.

Keseluruhan, jumlah tersangka saat ini berjumlah enam orang.
Akan tetapi, baru lima orang yang rampung penyidikannya.

Polisi menjelaskan akan menjadwalkan panggilan kedua pada hari Kamis mendatang.


"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua," ujar Hadi Wahyudi.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kewenangan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Langkat Ditentukan Pansel Pusat
Presidium MARAK Puji Kejagung,  Kejatisu "Melempem" Banyak Kasus Korupsi Tak Tuntas
Bupati Syah Afandin Lantik 1.247 Orang PPPK: Perkuat Pelayanan Publik Langkat
Dulu Digaji Rp 130 Ribu, Pengabdian Dua Dekade Guru Honorer MAN 3 Palas Akhirnya Lulus PPPK
Kisah Haru Sarnang, 30 Tahun Mengabdi Dilantik PPPK Bersama Sang Murid
20 Tahun Mengabdi, Sempat Terima Honor Rp 100 Ribu, Hafsah Dilailai Akhirnya Diangkat PPPK
komentar
beritaTerbaru