Rabu, 26 Maret 2025

Belasan Pil Ekstasi Gagal Beredar Di Wilayah Hukum Polres Binjai

Refwandi Sanan - Kamis, 25 Juli 2024 16:51 WIB
Belasan Pil Ekstasi Gagal Beredar Di Wilayah Hukum Polres Binjai
Tersangka JN pengedar pil elstasi diamankan Sat Reskrim Polres Binjai.(wandi)
Binjai, MPOL - Polres Binjai Polda Sumut menggagalkan aksi JN (21), pria asal Dusun Melati Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan dia harus rela ditangkap polisi karena kedapatan memiliki Narkoba jenis Pil Ekstasi,

Baca Juga:
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, SH.,SIK.,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE., mengatakan penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jl. Binjai - Selayang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai, Kab. Langkat,

"Saya perintahkan kepada anggota untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan, kemudian pada Sabtu (20/7) sekira pukul 00.10 WIB anggota dari Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan di TKP," ujarnya.

Petugas menemukan barang yang mencurigakan dan saat melakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 8 (delapan) butir Pil narkotika jenis ekstasi warna biru dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 7 (tujuh) butir Pil narkotika jenis ekstasi warna biru,

Pelaku JN mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang pria dengan inisial WW di Kel. Pekan selesai, lalu Unit II Satresnarkoba Polres Binjai bersama dengan Kanit II IPDA Eddy Supratman, S.H langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud oleh terduga, namun ketika sampai di lokasi tersebut Saudara WW menyadari kedatangan anggota Unit II Satnarkoba dan langsung melarikan diri,

Selanjutnya terduga JN berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap JN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asri Luddin Tambunan Disambut Sholawat Badar
Komisi XIII DPR RI RDP Dengan LPSK, BPJS Kesehatan, Anggota DPR RI Dapil Sumut I Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH: Pastikan saksi dan ko
Buka Puasa Bersama Komisi XIII DPR RI, Kombes (P) Dr Maruli Siahaan SH.MH: Ramadhan Momen Menebar Kebaikan Bagi Sesama
Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., RDP, Dukung Kebijakan Hukum Yang Lebih Baik
Satuan Teserse Kriminal Polres Humbahas Tangkap Kawanan Pencuri Besi Di Desa Simataniari
DMDI Indonesia,Undang Presiden Prabowo Hadir di MTQ Antar Bangsa
komentar
beritaTerbaru