Dalam
pledoi terdakwa juga terungkap bahwa kejaksaan melakukan perubahan isi BAP dengan keterangan di
persidangan.
Baca Juga:
"Perubahan isi BAP dan keterangan di
persidangan menyebabkan saya harus memikul tanggung jawab dari pelapor dan para saksi yang berbeda-beda dalam memberi kesaksiannya. Saat ini saya harus mempertanggungjawabkan atas kesalahan yang mereka lakukan. Kemerdekaan saya dirampas. Pihak Brimob juga diduga mengambil uang saya sebesar Rp 24 juta di dalam tas hitam," sebutnya.
Pria berkepala pelontos ini menegaskan tidak pernah memiliki
senpi yang dituduhkan itu. Bahkan, dirinya juga tidak pernah menyentuhnya seperti yang dituduhkan oleh JPU dan Polrestabes Medan.
"Saya sangat mendesak. Ini tidak adil. Polrestabes Medan dan JPU merusak hidup saya dan mereka mendapatkan keuntungan dari perkara ini," ucapnya.
Menurutnya lagi, sejumlah saksi merubah BAP saat di
persidangan. Bahkan, Octrolas Simbolon sebagai pelapor juga tidak melihat Edi membuang
senpi.
"Saksi dari JPU bernama Octrolas Simbolon menyatakan tidak melihat saya membuang
senpi seperti yang dituduhkan oleh JPU. Mereka (kepolisian dan JPU) diduga telah merekayasa dan memanipulasi perkara atas kepemilikan
senpi itu. Ini pelanggaran HAM, di mana setiap orang tidak boleh ditangkap, dikecualikan secara melawan hukum. Saya menyuarakan keadilan kepada hakim atau siapapun lembaga negara ini," katanya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News