Minggu, 17 Agustus 2025

Jeritan Hati Edi Suranta Gurusinga Dalam Sidang Pledoi: Saya Berjuang Melawan Kriminalisasi-Kemerdekaan Dirampas!

Ardi Yanuar - Selasa, 30 Juli 2024 20:40 WIB
Jeritan Hati Edi Suranta Gurusinga Dalam Sidang Pledoi: Saya Berjuang Melawan Kriminalisasi-Kemerdekaan Dirampas!
Ist.
Terdakwa Edi Suranta Gurusinga membacakan nota pembelaan (pledoi).
Dalam pledoi terdakwa juga terungkap bahwa kejaksaan melakukan perubahan isi BAP dengan keterangan di persidangan.

Baca Juga:
"Perubahan isi BAP dan keterangan di persidangan menyebabkan saya harus memikul tanggung jawab dari pelapor dan para saksi yang berbeda-beda dalam memberi kesaksiannya. Saat ini saya harus mempertanggungjawabkan atas kesalahan yang mereka lakukan. Kemerdekaan saya dirampas. Pihak Brimob juga diduga mengambil uang saya sebesar Rp 24 juta di dalam tas hitam," sebutnya.

Pria berkepala pelontos ini menegaskan tidak pernah memiliki senpi yang dituduhkan itu. Bahkan, dirinya juga tidak pernah menyentuhnya seperti yang dituduhkan oleh JPU dan Polrestabes Medan.

"Saya sangat mendesak. Ini tidak adil. Polrestabes Medan dan JPU merusak hidup saya dan mereka mendapatkan keuntungan dari perkara ini," ucapnya.

Menurutnya lagi, sejumlah saksi merubah BAP saat di persidangan. Bahkan, Octrolas Simbolon sebagai pelapor juga tidak melihat Edi membuang senpi.

"Saksi dari JPU bernama Octrolas Simbolon menyatakan tidak melihat saya membuang senpi seperti yang dituduhkan oleh JPU. Mereka (kepolisian dan JPU) diduga telah merekayasa dan memanipulasi perkara atas kepemilikan senpi itu. Ini pelanggaran HAM, di mana setiap orang tidak boleh ditangkap, dikecualikan secara melawan hukum. Saya menyuarakan keadilan kepada hakim atau siapapun lembaga negara ini," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Tak Tahan Dipermalukan, Oknum Pengacara RH Dari Peradi Medan Ajukan Mundur ke Ketua Majelis PN Lubuk Pakam
Pemohon Minta Kepala SD, SMP Dihadirkan Sebagai Pihak/Saksi Terkait Dalam Persidangan.
Oknum anggota Peradi Dipermalukan di PN Lubuk Pakam, Diteriaki dan Dikejar-Kejar Para Eks Kliennya Pengacara Penipu
PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah.
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika Dengan 40 Tersangka, Sita 1 Senpi Rakitan
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi dan Laporkan Kajati Sumut serta Kajari Deliserdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden
komentar
beritaTerbaru