"Saya adalah suami dari seorang istri, ayah dari tiga orang anak dan kakek dari empat orang cucu. Saya adalah peternak sapi yang mencari keadilan. Sudah sepantasnya tidak ada keraguan di benak majelis hakim atas pengakuan mantan Kapolsek Payung, Samson serta percakapan AKP Budi anggota Brimob yang ikut melakukan penangkapan terhadap Kopda Mirwansyah diduga sebagai pemilik
senpi," tegasnya.
Baca Juga:
Terdakwa juga menyesali sikap polisi dan JPU yang memenjarakan tanpa adanya perilaku memberikan rasa keadilan. Berbeda dengan Kopda Mirwansyah yang diduga merupakan pemilik
senpi itu.
"Kopda Mirwansyah mendapatkan keistimewaan. Dikawal oleh perwira berpangkat Letkol sampai dokter terbaik dan ambulance yang super mewah. Saya bukan pemilik
senpi dan tidak ada saksi dan alat bukti yang bisa menjelaskan bahwa saya adalah pemilik
senpi itu," ujarnya.
Edi menduga bahwa ini cara dari kepolisian dan JPU untuk menghabisinya dan bisnis keluarga yang sedang berjalan.
"Majelis hakim memiliki independensi atas nama hukum. Saya bertarap majelis hakim bisa menjadi aktor yang lurus dan bersih melihat perilaku keji yang saya alami. Saya yakin majelis hakim bisa menjadi pembebas bukan saya belaka, namun pembebas yang berani menghentikan praktik yang tidak adil kepada warga," ucapnya.
Atas adanya dugaan perilaku jahat yang dilakukan oleh kepolisian dan JPU, bahkan tidak adanya dua alat bukti yang sah menurut undang-undang, Edi berharap agar majelis hakim membebaskannya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News