Minggu, 17 Agustus 2025

Jeritan Hati Edi Suranta Gurusinga Dalam Sidang Pledoi: Saya Berjuang Melawan Kriminalisasi-Kemerdekaan Dirampas!

Ardi Yanuar - Selasa, 30 Juli 2024 20:40 WIB
Jeritan Hati Edi Suranta Gurusinga Dalam Sidang Pledoi: Saya Berjuang Melawan Kriminalisasi-Kemerdekaan Dirampas!
Ist.
Terdakwa Edi Suranta Gurusinga membacakan nota pembelaan (pledoi).
"Saya adalah suami dari seorang istri, ayah dari tiga orang anak dan kakek dari empat orang cucu. Saya adalah peternak sapi yang mencari keadilan. Sudah sepantasnya tidak ada keraguan di benak majelis hakim atas pengakuan mantan Kapolsek Payung, Samson serta percakapan AKP Budi anggota Brimob yang ikut melakukan penangkapan terhadap Kopda Mirwansyah diduga sebagai pemilik senpi," tegasnya.

Baca Juga:
Terdakwa juga menyesali sikap polisi dan JPU yang memenjarakan tanpa adanya perilaku memberikan rasa keadilan. Berbeda dengan Kopda Mirwansyah yang diduga merupakan pemilik senpi itu.

"Kopda Mirwansyah mendapatkan keistimewaan. Dikawal oleh perwira berpangkat Letkol sampai dokter terbaik dan ambulance yang super mewah. Saya bukan pemilik senpi dan tidak ada saksi dan alat bukti yang bisa menjelaskan bahwa saya adalah pemilik senpi itu," ujarnya.

Edi menduga bahwa ini cara dari kepolisian dan JPU untuk menghabisinya dan bisnis keluarga yang sedang berjalan.

"Majelis hakim memiliki independensi atas nama hukum. Saya bertarap majelis hakim bisa menjadi aktor yang lurus dan bersih melihat perilaku keji yang saya alami. Saya yakin majelis hakim bisa menjadi pembebas bukan saya belaka, namun pembebas yang berani menghentikan praktik yang tidak adil kepada warga," ucapnya.

Atas adanya dugaan perilaku jahat yang dilakukan oleh kepolisian dan JPU, bahkan tidak adanya dua alat bukti yang sah menurut undang-undang, Edi berharap agar majelis hakim membebaskannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Tak Tahan Dipermalukan, Oknum Pengacara RH Dari Peradi Medan Ajukan Mundur ke Ketua Majelis PN Lubuk Pakam
Pemohon Minta Kepala SD, SMP Dihadirkan Sebagai Pihak/Saksi Terkait Dalam Persidangan.
Oknum anggota Peradi Dipermalukan di PN Lubuk Pakam, Diteriaki dan Dikejar-Kejar Para Eks Kliennya Pengacara Penipu
PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah.
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika Dengan 40 Tersangka, Sita 1 Senpi Rakitan
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi dan Laporkan Kajati Sumut serta Kajari Deliserdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden
komentar
beritaTerbaru