Minggu, 17 Agustus 2025

Jeritan Hati Edi Suranta Gurusinga Dalam Sidang Pledoi: Saya Berjuang Melawan Kriminalisasi-Kemerdekaan Dirampas!

Ardi Yanuar - Selasa, 30 Juli 2024 20:40 WIB
Jeritan Hati Edi Suranta Gurusinga Dalam Sidang Pledoi: Saya Berjuang Melawan Kriminalisasi-Kemerdekaan Dirampas!
Ist.
Terdakwa Edi Suranta Gurusinga membacakan nota pembelaan (pledoi).
"Untuk itu saya memohon majelis hakim untuk melepas saya dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dalam perkara ini," katanya.

Baca Juga:
Terakhir, Edi meminta maaf kepada seluruh pihak atas sikap dan perilakunya selama proses persidangan.

"Apabila terdapat sikap, tindakan maupun ucapan yang kurang berkenan, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Karena bukanlah maksud saya untuk itu. Namun semata-mata hanya bertujuan untuk melakukan pembelaan dan menyelamatkan kehormatan dan harga diri saya dalam memperoleh keadilan yang hakiki," tuturnya.

"Dan kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan rahmatnya kepada kita semua, khususnya kepada yang terhormat majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini," sambungnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali ketika dikonfirmasi mengenai pledoi terdakwa mengatakan pledoi akan ditanggapi JPU di persidangan selanjutnya.

"Nanti dijawab di tanggapan jaksa. Sampai saat ini saya belum bisa berkomentar lebih banyak ya," katanya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Tak Tahan Dipermalukan, Oknum Pengacara RH Dari Peradi Medan Ajukan Mundur ke Ketua Majelis PN Lubuk Pakam
Pemohon Minta Kepala SD, SMP Dihadirkan Sebagai Pihak/Saksi Terkait Dalam Persidangan.
Oknum anggota Peradi Dipermalukan di PN Lubuk Pakam, Diteriaki dan Dikejar-Kejar Para Eks Kliennya Pengacara Penipu
PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah.
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika Dengan 40 Tersangka, Sita 1 Senpi Rakitan
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi dan Laporkan Kajati Sumut serta Kajari Deliserdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden
komentar
beritaTerbaru