"Untuk itu saya memohon majelis hakim untuk melepas saya dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dalam perkara ini," katanya.
Baca Juga:
Terakhir, Edi meminta maaf kepada seluruh pihak atas sikap dan perilakunya selama proses
persidangan.
"Apabila terdapat sikap, tindakan maupun ucapan yang kurang berkenan, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Karena bukanlah maksud saya untuk itu. Namun semata-mata hanya bertujuan untuk melakukan pembelaan dan menyelamatkan kehormatan dan harga diri saya dalam memperoleh keadilan yang hakiki," tuturnya.
"Dan kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan rahmatnya kepada kita semua, khususnya kepada yang terhormat majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini," sambungnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali ketika dikonfirmasi mengenai
pledoi terdakwa mengatakan
pledoi akan ditanggapi JPU di
persidangan selanjutnya.
"Nanti dijawab di tanggapan jaksa. Sampai saat ini saya belum bisa berkomentar lebih banyak ya," katanya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News