Deli Serdang, MPOL - Edi Suranta Gurusinga alias Godol terdakwa kepemilikan senjata api (
senpi) menjalani sidang
pledoi di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (30/7/2024) siang. Dalam
persidangan itu, Edi meluapkan jeritan hatinya sekaligus menegaskan dirinya tidak bersalah dan bukanlah seperti yang dituduhkan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Baca Juga:
"Saya tidak ingin menyesali perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saya tidak pernah memiliki
senpi yang dituduhkan JPU," kata Edi di hadapan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa mengaku selama ini di
kriminalisasi oleh oknum kepolisian dan kejaksaan. Dia berjuang melawan ketidakadilan yang dialaminya.
"Saya berjuang melawan
kriminalisasi oleh penegak hukum karena dipaksa mengaku pemilik
senpi. Saya bukan pemilik
senpi," tegasnya.
Menurut terdakwa selama proses
persidangan pihak penegak hukum memberikan pembuktian yang tidak sempurna.
"Saya menyakini bahwa materi perkara saya ini membuat nasib saya seakan-akan terlihat sosok penjahat. Padahal, saya yakini bahwa kepolisian dan JPU tidak memiliki dua alat bukti sesuai KUHAP," jelasnya.
Dalam
pledoi terdakwa juga terungkap bahwa kejaksaan melakukan perubahan isi BAP dengan keterangan di
persidangan.
"Perubahan isi BAP dan keterangan di
persidangan menyebabkan saya harus memikul tanggung jawab dari pelapor dan para saksi yang berbeda-beda dalam memberi kesaksiannya. Saat ini saya harus mempertanggungjawabkan atas kesalahan yang mereka lakukan. Kemerdekaan saya dirampas. Pihak Brimob juga diduga mengambil uang saya sebesar Rp 24 juta di dalam tas hitam," sebutnya.
Pria berkepala pelontos ini menegaskan tidak pernah memiliki
senpi yang dituduhkan itu. Bahkan, dirinya juga tidak pernah menyentuhnya seperti yang dituduhkan oleh JPU dan Polrestabes Medan.
"Saya sangat mendesak. Ini tidak adil. Polrestabes Medan dan JPU merusak hidup saya dan mereka mendapatkan keuntungan dari perkara ini," ucapnya.
Menurutnya lagi, sejumlah saksi merubah BAP saat di
persidangan. Bahkan, Octrolas Simbolon sebagai pelapor juga tidak melihat Edi membuang
senpi.
"Saksi dari JPU bernama Octrolas Simbolon menyatakan tidak melihat saya membuang
senpi seperti yang dituduhkan oleh JPU. Mereka (kepolisian dan JPU) diduga telah merekayasa dan memanipulasi perkara atas kepemilikan
senpi itu. Ini pelanggaran HAM, di mana setiap orang tidak boleh ditangkap, dikecualikan secara melawan hukum. Saya menyuarakan keadilan kepada hakim atau siapapun lembaga negara ini," katanya.
"Saya adalah suami dari seorang istri, ayah dari tiga orang anak dan kakek dari empat orang cucu. Saya adalah peternak sapi yang mencari keadilan. Sudah sepantasnya tidak ada keraguan di benak majelis hakim atas pengakuan mantan Kapolsek Payung, Samson serta percakapan AKP Budi anggota Brimob yang ikut melakukan penangkapan terhadap Kopda Mirwansyah diduga sebagai pemilik
senpi," tegasnya.
Terdakwa juga menyesali sikap polisi dan JPU yang memenjarakan tanpa adanya perilaku memberikan rasa keadilan. Berbeda dengan Kopda Mirwansyah yang diduga merupakan pemilik
senpi itu.
"Kopda Mirwansyah mendapatkan keistimewaan. Dikawal oleh perwira berpangkat Letkol sampai dokter terbaik dan ambulance yang super mewah. Saya bukan pemilik
senpi dan tidak ada saksi dan alat bukti yang bisa menjelaskan bahwa saya adalah pemilik
senpi itu," ujarnya.
Edi menduga bahwa ini cara dari kepolisian dan JPU untuk menghabisinya dan bisnis keluarga yang sedang berjalan.
"Majelis hakim memiliki independensi atas nama hukum. Saya bertarap majelis hakim bisa menjadi aktor yang lurus dan bersih melihat perilaku keji yang saya alami. Saya yakin majelis hakim bisa menjadi pembebas bukan saya belaka, namun pembebas yang berani menghentikan praktik yang tidak adil kepada warga," ucapnya.
Atas adanya dugaan perilaku jahat yang dilakukan oleh kepolisian dan JPU, bahkan tidak adanya dua alat bukti yang sah menurut undang-undang, Edi berharap agar majelis hakim membebaskannya.
"Untuk itu saya memohon majelis hakim untuk melepas saya dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dalam perkara ini," katanya.
Terakhir, Edi meminta maaf kepada seluruh pihak atas sikap dan perilakunya selama proses
persidangan.
"Apabila terdapat sikap, tindakan maupun ucapan yang kurang berkenan, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Karena bukanlah maksud saya untuk itu. Namun semata-mata hanya bertujuan untuk melakukan pembelaan dan menyelamatkan kehormatan dan harga diri saya dalam memperoleh keadilan yang hakiki," tuturnya.
"Dan kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan rahmatnya kepada kita semua, khususnya kepada yang terhormat majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini," sambungnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali ketika dikonfirmasi mengenai
pledoi terdakwa mengatakan
pledoi akan ditanggapi JPU di
persidangan selanjutnya.
"Nanti dijawab di tanggapan jaksa. Sampai saat ini saya belum bisa berkomentar lebih banyak ya," katanya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News