Kamis, 26 Juni 2025

JPU Tak Pernah Tunjukan Dokumen Sidik Jari Senpi, Godol Harus Dibebaskan

Ardi Yanuar - Senin, 05 Agustus 2024 23:02 WIB
JPU Tak Pernah Tunjukan Dokumen Sidik Jari Senpi, Godol Harus Dibebaskan
Ist.
Sidang perkara Godol yang digelar di PN Lubuk Pakam dengan agenda duplik.
Deli Serdang, MPOL - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (api) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Senin (5/8/2024) siang. Sidang ini merupakan sidang terakhir jelang putusan dengan agenda duplik.

Baca Juga:
Selama masa persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah mengecek sidik jari dari senpi yang dianggap menjadi barang bukti.

Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Ronald Siahaan mengatakan baik dari kejaksaan, penyidik yang menangani perkara serta anggota Brimob Polda Sumut yang melakukan penangkapan tidak pernah mengecek sidik jari dari senpi yang diamankan.

"Mengapa sudah sejauh ini tidak ada dokumen atau fakta sidik jari dari senpi yang diamankan itu. Ini sangat aneh. Untuk menentukan siapa pemilik senpi itu harusnya dengan tes sidik jari, karena dengan uji sidik jari di senpi pasti akan diketahui siapa sebenarnya pemiliknya," kata Ronald Siahaan kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, sambungnya, kejaksaan hanya melakukan pemeriksaan kondisi senjata kepada Laboratorium Forensik Polda Sumut dan itu sesuai dengan replik kejaksaan.

Berita acara pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab.: 1600/BSF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. Ali Akbar S.Si, M.Si dan pemeriksa lainnya.

"Mereka hanya mengajukan itu untuk memastikan senjata itu berfungsi atau tidak. Jadi, sampai saat ini, kejaksaan belum bisa membuktikan siapa pemilik senpi itu. Harus dengan tes sidik jari," ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penemuan Mayat MR.X Yang Tewas Diduga Terlindas Kereta Api Mendapatkan Titik Terang
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi dan Laporkan Kajati Sumut serta Kajari Deliserdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi Dua Media Nasional
Dinilai Salahi Prosedur Eksekusi, Ketua PN Lubuk Pakam akan Dilaporkan ke Bawas dan KY
Begini Kata Kapolda Sumut Soal pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga
Ketua Harian DPW LSM TKN Sumut Pertanyakan Alasan Poldasu Tak Berniat Ungkap Motif Pembacokan jaksa
komentar
beritaTerbaru