Jumat, 15 Agustus 2025

JPU Tak Pernah Tunjukan Dokumen Sidik Jari Senpi, Godol Harus Dibebaskan

Ardi Yanuar - Senin, 05 Agustus 2024 23:02 WIB
JPU Tak Pernah Tunjukan Dokumen Sidik Jari Senpi, Godol Harus Dibebaskan
Ist.
Sidang perkara Godol yang digelar di PN Lubuk Pakam dengan agenda duplik.

Godol Harus Dibebaskan
Ronald Siahaan meminta majelis hakim harus melihat perkara ini sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga:
"Majelis hakim harus bisa melihat perkara ini. Replik JPU itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sampai hari ini, tidak ada dokumen sidik jari yang bisa membuktikan siapa pemilik senpi itu. Klien kami tidak pernah memegang atau memiliki senpi yang dituduhkan itu," terangnya.

Selain itu, sejak kasus ini bergulir di Satreskrim Polrestabes Medan, tim kuasa hukum sudah mendesak agar kepolisian melakukan tes sidik jari di senpi itu untuk memfaktakan perkara.

Ronald meminta agar majelis hakim membebaskan Godol karena dinilai dan dianggap tidak terbukti bersalah.

"Tapi sampai saat ini, pengambilan sidik jari tidak pernah dilakukan kepolisian bahkan JPU juga tidak melakukan hal itu. Kami harapkan yang mulia majelis sidang membebaskan klien kami," harapnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Yuspita ketika dikonfirmasi mengenai tidak adanya dokumen sidik jari memilih bungkam. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Tak Tahan Dipermalukan, Oknum Pengacara RH Dari Peradi Medan Ajukan Mundur ke Ketua Majelis PN Lubuk Pakam
Pemohon Minta Kepala SD, SMP Dihadirkan Sebagai Pihak/Saksi Terkait Dalam Persidangan.
Oknum anggota Peradi Dipermalukan di PN Lubuk Pakam, Diteriaki dan Dikejar-Kejar Para Eks Kliennya Pengacara Penipu
PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah.
Lapangan Merdeka Harus Diakui sebagai Situs Proklamasi Nasional
Penemuan Mayat MR.X Yang Tewas Diduga Terlindas Kereta Api Mendapatkan Titik Terang
komentar
beritaTerbaru