Godol Harus DibebaskanRonald Siahaan meminta majelis hakim harus melihat perkara ini sesuai dengan fakta
persidangan.
Baca Juga:
"Majelis hakim harus bisa melihat perkara ini. Replik JPU itu tidak sesuai dengan fakta
persidangan. Sampai hari ini, tidak ada dokumen
sidik jari yang bisa membuktikan siapa pemilik senpi itu. Klien kami tidak pernah memegang atau memiliki senpi yang dituduhkan itu," terangnya.
Selain itu, sejak kasus ini bergulir di Satreskrim Polrestabes Medan, tim kuasa hukum sudah mendesak agar kepolisian melakukan tes
sidik jari di senpi itu untuk memfaktakan perkara.
Ronald meminta agar majelis hakim membebaskan Godol karena dinilai dan dianggap tidak terbukti bersalah.
"Tapi sampai saat ini, pengambilan
sidik jari tidak pernah dilakukan kepolisian bahkan JPU juga tidak melakukan hal itu. Kami harapkan yang mulia majelis sidang membebaskan klien kami," harapnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Yuspita ketika dikonfirmasi mengenai tidak adanya dokumen
sidik jari memilih bungkam. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News