Sabtu, 28 Juni 2025

Korupsi Dana Covid-19 Rp 24 M, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dan PPK Ditahan Jaksa

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 14 Agustus 2024 19:57 WIB
Korupsi Dana Covid-19 Rp 24 M, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dan PPK Ditahan Jaksa
Tersangka Sekdiskes Sumut dr Aris dan PPK Ferdinan saat berada di Kejatisu (pung)
Medan, MPOL - Setelah Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dokter Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Nessa Nura selaku penyedia barang diadili, kini giliran Sekretaris Dinas dokter Aris Yudhariansyah dan Ferdinan Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid- 19 Tahun 2020 yang merugikan negara Rp 24 miliar ditahan Pidsus Kejatisu, Rabu (14/8/2024)

Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH membenarkan penahanan pejabat Dinas Kesehatan Sumut tersebut.

Yos menambahkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan

Alasan penahanan, kata Yos A Tarigan, Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes dan Robby Messa Nura dan dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka (dr. AY dan FHS terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," tandasnya.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Soal Limbah B3 Sei Rotan Kapolsek Medan Tembung J Sitompul Ucapkan Terima Kasih  Kapolsek Medan Tembung, J Sitompul SH, MH yang dikonfirmasi wartawan
Tun Rahmat Shah Minta ISMI Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama
Penuhi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH Berikan Tanah Timbun Lorong Gereja Belawan
Kunker Komisi XIII DPR RI Ke Banjarmasin, KBP (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH Tekankan Urgensi Pembaharuan Hukum
Anggota DPR RI Kombes (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH Bangga dan Hadiri Sidang Promosi Doktor Saurma Siahaan di USU
Narasumber Pada Seminar Motivasi dan edukasi PPNM, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan: Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dan Literasi Digita
komentar
beritaTerbaru