Sabtu, 28 Juni 2025

Korupsi Pengadaan APD Covid- 19, Kadiskes Sumut dr Alwi Divonis 10 Tahun Penjara

Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 16 Agustus 2024 18:32 WIB
Korupsi Pengadaan APD Covid- 19, Kadiskes Sumut dr Alwi Divonis 10 Tahun Penjara

Medann, MPOL - Terbukti merugikan keuangan negara Rp 24 miliar dalam pengadaan Alat Pelindung Diri ( APD) Covid- 19, Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) divonis hakim 10 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 3 bulan Hukuman itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Mhd Nazir beranggotakan Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Hendri Sipahutar dan Daniel Simamora, Jumat (16/8/2024) sore " Menghukum terdakwa dokter Alwi Mujahit Hasibuan 18 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujar Hakim Nazir mengutip sebait amar putusannya Menurut hakim, perbuatan terdakwa dr Alwi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga membebani terdakwa Alwi membayar Uang Pengganti ( UP) Rp 1,4 miliar subsider 4 tahun penjara Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum( JPU) Hendri Sipahutar dan Daniel Simamora menuntut dokter Alwi 20 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan keterangan para terdakwa berbelit- belit. Sedangkan yang meringankan, kata hakim terdakwa Alwi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga dan turut menanggulangi penanganan Covid- 19 Dalam pertimbangannya, Majelis hakim meyakini terdakwa Alwi dan Robby bersama- sama melakukan korupsi seperti diterangkan Hariati Siregar Sebelumnya, terdakwa dokter Alwi selaku Kadiskes Sumut ditunjuk Gubsu sebagai Pengguna Anggaran( PA) dalam pengadaan Alat Pelindung Diri( APD) Covid-19 tahun 2020 dengan pagu Anggaran Rp 39,9 miliar yang bersumber dari dana Bantuan Tak Terduga ( BTT) Untuk mewujudkan proyek tersebut sebut dokter Alwi menunjuk Tim termasuk PPK serta rekanan dan penyedia barang. Setelah bertemu Sekretaris Dinas Kesehatan dokter Aris Yudhariansyah, serta dokter Fauzi Nasution akhirnya disepakati PT Sadado sebagai rekanan dan penyedia barang ditunjuk Robby Nessa Nura Sedangkan Robby sebagai penyedia barang ternyata mengambil barang dari Kevin Lim dan Hansen Wijaya Ternyata dalam pelaksanaannya APD yang dipasok ke Dinas Kesehatan Sumut tidak punya izin edar dan belum ada memiliki rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana( BNPB).Namun terdakwa tidak pernah mengawasi atau menegur Tim Pengadaan APD Covid-19 dengan alasan itu urusan tim karena terdakwa mengaku sebagai Koordinator Gugus Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tingkat Provinsi Akibatnya 90 ribu alat APD didalam kontrak ternyata 45 ribu yang tersedia.Namun begitu, terdakwa tidak pernah menegur sehingga timbul kerugian negara Rp 9 miliar Selain itu Dinas Kesehatan Sumut menyerahkan pembayaran APD Covid-19 melalui PT Sadado sebesar Rp 39,9 miliar dilakukan secara bertahap.Tahap pertama 15 miliar, tahap 2 sebesar 24 miliar Dari uang APD Covid-19 sebesar Rp 39,9 miliar tersebut, Rp 14 miliar diserahkan kepada Hansen Wijaya dan Kevin Lim sebagai pemilik barang.Rp 9 miliar APD fiktif dan sisanya Rp 24 miliar dibagi-bagi diantaranya ke dokter Fauzi Nasution Rp 3 miliar lebih, dr Alwi menerima Rp 1,4 miliar, PT Sadado melalui Supri Rp 700 juta, Robby mendapat Rp 15 miliar dan dr Aris Yudhariansyah mendapat fee Rp 700 juta, Ferdinan Siregar( PPK) Rp 75 juta serta Hariati Siregar( Tim Teknis) Rp 10 juta. Atas putusan hakim tersebut, Jaksa dan terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan pikir- pikir. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Alwi 20 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan serta membayar UP Rp 17 miliar subsider 8 tahun penjara( Pung)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru