
Polsek Tanjung Beringin Ziarah ke Makam Raja Bedagai, Wujud Penghormatan Kepada Leluhur
Tjg Beringin, MPOL Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin men
Sumatera UtaraMedann, MPOL - Terbukti merugikan keuangan negara Rp 24 miliar dalam pengadaan Alat Pelindung Diri ( APD) Covid- 19, Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) divonis hakim 10 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 3 bulan
Hukuman itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Mhd Nazir beranggotakan Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Hendri Sipahutar dan Daniel Simamora, Jumat (16/8/2024) sore
" Menghukum terdakwa dokter Alwi Mujahit Hasibuan 18 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujar Hakim Nazir mengutip sebait amar putusannya
Menurut hakim, perbuatan terdakwa dr Alwi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga membebani terdakwa Alwi membayar Uang Pengganti ( UP) Rp 1,4 miliar subsider 4 tahun penjara
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum( JPU) Hendri Sipahutar dan Daniel Simamora menuntut dokter Alwi 20 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan keterangan para terdakwa berbelit- belit.
Sedangkan yang meringankan, kata hakim terdakwa Alwi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga dan turut menanggulangi penanganan Covid- 19
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim meyakini terdakwa Alwi dan Robby bersama- sama melakukan korupsi seperti diterangkan Hariati Siregar
Sebelumnya, terdakwa dokter Alwi selaku Kadiskes Sumut ditunjuk Gubsu sebagai Pengguna Anggaran( PA) dalam pengadaan Alat Pelindung Diri( APD) Covid-19 tahun 2020 dengan pagu Anggaran Rp 39,9 miliar yang bersumber dari dana Bantuan Tak Terduga ( BTT)
Untuk mewujudkan proyek tersebut sebut dokter Alwi menunjuk Tim termasuk PPK serta rekanan dan penyedia barang.
Setelah bertemu Sekretaris Dinas Kesehatan dokter Aris Yudhariansyah, serta dokter Fauzi Nasution akhirnya disepakati PT Sadado sebagai rekanan dan penyedia barang ditunjuk Robby Nessa Nura
Sedangkan Robby sebagai penyedia barang ternyata mengambil barang dari Kevin Lim dan Hansen Wijaya
Ternyata dalam pelaksanaannya APD yang dipasok ke Dinas Kesehatan Sumut tidak punya izin edar dan belum ada memiliki rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana( BNPB).Namun terdakwa tidak pernah mengawasi atau menegur Tim Pengadaan APD Covid-19 dengan alasan itu urusan tim karena terdakwa mengaku sebagai Koordinator Gugus Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tingkat Provinsi
Akibatnya 90 ribu alat APD didalam kontrak ternyata 45 ribu yang tersedia.Namun begitu, terdakwa tidak pernah menegur sehingga timbul kerugian negara Rp 9 miliar
Selain itu Dinas Kesehatan Sumut menyerahkan pembayaran APD Covid-19 melalui PT Sadado sebesar Rp 39,9 miliar dilakukan secara bertahap.Tahap pertama 15 miliar, tahap 2 sebesar 24 miliar
Dari uang APD Covid-19 sebesar Rp 39,9 miliar tersebut, Rp 14 miliar diserahkan kepada Hansen Wijaya dan Kevin Lim sebagai pemilik barang.Rp 9 miliar APD fiktif dan sisanya Rp 24 miliar dibagi-bagi diantaranya ke dokter Fauzi Nasution Rp 3 miliar lebih, dr Alwi menerima Rp 1,4 miliar, PT Sadado melalui Supri Rp 700 juta, Robby mendapat Rp 15 miliar dan dr Aris Yudhariansyah mendapat fee Rp 700 juta, Ferdinan Siregar( PPK) Rp 75 juta serta Hariati Siregar( Tim Teknis) Rp 10 juta.
Atas putusan hakim tersebut, Jaksa dan terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan pikir- pikir.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Alwi 20 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan serta membayar UP Rp 17 miliar subsider 8 tahun penjara( Pung)
Baca Juga:
Tjg Beringin, MPOL Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin men
Sumatera UtaraTjg Beringin, MPOL Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kemajuan ekonomi masyarakat, jajaran Polsek Tanjung Beringin menghadiri peresmia
EkonomiSergai, MPOL Perwakilan Jurnalis Unit Polres Sergai (JUPS), Siddik bersama Ipda Brimen Sihotang, personil Polres Sergai, serahkan langsung
Sumatera UtaraMedan, MPOL Penerbangan perdana Maskapai Penerbangan AirAsia untuk rute MedanPhuket, Thailand resmi dibuka, pada Jumat, 27 Juni 2024.Pen
Sumatera UtaraMenyambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1447 H, Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) gelar zikir dan doa bersama.Acaranya di Masjid Jami
Sumatera UtaraBinjai, MPOL Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai dalam rangka penyampaian Rancangan P
Sumatera UtaraMedan, MPOL Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan Tahun 1446 H / 2025 M, Ahmad Qosbi mengatakan bahwa fase pemulan
Sumatera UtaraMedan, MPOL Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan Ahmad Qosbi bersama Bupati Batubara Baharuddin Siagian menyambu
Sumatera UtaraMedan, MPOL Sebanyak 359 jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 13 Debarkasi Medan tiba di tanah air dengan selamat de
Sumatera UtaraMedab, MPOL . Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) Drs.H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM meletakkan
Sumatera Utara