Polsek Sunggal Amankan Pencuri Buah Sawit Perkebunan Sei Semayang : Barang Bukti 16 TBS
Seorang pria kepergok mencuri buah kelapa sawit di area perkebunan PTPN IV Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli
Sumatera Utara
Medan, MPOL - AD pegawai PT Indonesia Aluminium Asahan (Inalum) yang dilaporkan karena telah menculik, menganiaya dan memperkosa mantan istri sirinya tiba-tiba mendatangi Mapolresta Deli Serdang.
Baca Juga:
- Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tamora, Tiga Pengedar dan Sabu 16 Gram Diamankan
- Jabatan Wakapoldasu dan Kapolresta Deli Serdang Diserahterimakan, Kapolda Sumut: Hadirkan Inovasi Dalam Tugas Kepolisian
- Polresta Deli Serdang OSN Rantau Panjang, Enam Pengguna Narkoba Diamankan
Menurut informasi yang dihimpun, AD pegawai yang diperbantukan ke PT Indonesia Aluminium Alloy, anak perusahaan PT Inalum di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ini mendatangi kantor polisi tempat ia dilaporkan korban TJP (31) dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu pada, Sabtu (16/9/2024) sore.
Saat itu awak media belum mengetahui secara pasti mengapa AD menyambangi markas polisi yang terletak di Jalan Sudirman, Lubuk Pakam tersebut.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa AD mendatangi Polresta Deli Serdang. Katanya, AD datang untuk diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Risqi kepada Medan Pos, Sabtu (14/9/2024) malam.
Risqi mengatakan terhadap AD baru pertama kali dilakukan panggilan yang terjadwal Sabtu.
Sementara, kuasa hukum TJP, Kuna Silen, S.H., M.H mengatakan sampai saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap terduga pelaku.
"Hari Sabtu kemarin AD diperiksa di Unit PPA Mapolresta Deliserdang untuk undang-undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) terhadap klien kita," kata Kuna, Senin (16/9/2024).
Kuna menjelaskan informasi yang dia dapat bahwa AD ini diperiksa hanya sebagai saksi. Menurutnya, perkara TPKS ini biasanya polisi langsung menangkap pelakunya, tidak ada klarifikasi atau dipanggil sebagai saksi.
"Karena dalam Pasal 25 undang-undang TPKS, visum dan keterangan korban saja sudah cukup untuk kasus seperti ini. Calon tersangka kok bisa diperiksa sebagai saksi. Kita heran juga polisi mengambil kasus ini metodenya seperti apa," sebutnya.
Sejauh ini, sambungnya, pihaknya belum ada menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Ia tidak mengetahui apa alasan SP2HP tidak dikasih ke korban.
"Kita sudah minta beberapa kali SP2HP nya, cuma kita positive thinking aja penyidik yang menangani perkara ini bravo, positive thinking aja, kita percayakan perkara ini. Semua kita minta ya transparanlah jangan sembunyi-sembunyi kayak gitu karena korban juga butuh kepastian hukum. Ke mana lagi melapor kalau gak ke polisi," terangnya.
Pria yang beberapa kali menangani sejumlah kasus besar ini juga belum mengetahui secara pasti apakah terduga pelaku dipanggil untuk diperiksa atau lobi-melobi untuk kasus kejahatan luar biasa ini.
"Terlapor ini dipanggil untuk lobi-lobi, menyerahkan diri atau apa kita tidak tahu, cawe-cawe atau macam mana kita belum tahu. Cuma di sana A1 dia mendatangi Polresta Deli Serdang hari Sabtu siang sampai sore. Jadi itu positif dia datang, tapi kita gak tau gimana ke depannya perkara ini," katanya.
Polisi, dijelaskan Kuna, sampai saat ini belum ada menghubunginya untuk memberitahukan sudah sejauh mana perkembangan kasusnya. Karena pemberkasan laporan korban sudah lengkap, begitu juga saksi sudah diperiksa.
"Visum, visum obgyn semua sudah, malah kita menunggu aksi dari polisi ini yang belum ada. Kita juga heran, enggak tahu juga kenapa polisi belum bergerak untuk menangkap pelaku, apa kendala mereka kita gak tau," ujarnya.
Ia pun masih menanti SP2HP perkara ini karena menurutnya itu merupakan hasil resmi penyidikan.
"Cuma apa yang diminta dengan kita seperti saksi, visum, semua sudah. Kita tunggulah nanti dalam minggu ini kami ke sana (Polresta Serdang) lagi nanti kita informasikan," jelasnya.
Kuna berharap agar polisi segera memproses laporan korban, melakukan penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan terhadap korban.
"Tegakkan hukum, tegakkan keadilan. Kalau diproses ya sudah diproses cuma tindak lanjut dari proses masalahnya belum ada. Kalau proses polisi telah memproses, tapi belum ada action lah," pungkasnya. *
Seorang pria kepergok mencuri buah kelapa sawit di area perkebunan PTPN IV Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli
Sumatera Utara
Belawan, MPOL Provinsi Sumatera Utara punya tantangan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan daerah yang lain untuk mencapai target Indo
Hukum
Belawan, MPOL Di balik hamparan laut yang menjadi jalur strategis pelayaran internasional, sinergi aparat negara kembali menunjukkan perann
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Perkara dugaan pemerasan yang menjerat BPT kembali menjadi sorotan setelah ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Dr.
Hukum
Medan, MPOL Program SULEWM (Scaling Up Local Enterprise on Waste Management) yang bertujuan memperkuat sistem pengolahan sampah lokal di
Sumatera Utara
Medan, MPOL Pemuda Masjid Dunia memberikan Apresiasi kepada BAZNAS RI yang terus memberikan Program bermanfaat bagi ummat dan penguatan pe
Nasional
Medan, MPOL Komitmen untuk menyukseskan perayaan Tahun Transformasi dan Jubileum 75 Tahun HKBP Distrik X MedanAceh terus diperkuat melalui
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi capaian program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yan
Ekonomi
Medan, MPOL Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang melarang apar
Sumatera Utara
Serdang Bedagai, MPOL Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menghadiri kegiatan peletakan batu pertama pembangunan TK Rahmat yan
Sumatera Utara