Senin, 04 November 2024

Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Troli Kualanamu Ditahan Jaksa

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 26 September 2024 18:42 WIB
Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Troli Kualanamu Ditahan Jaksa
Kelima tersangka sebelum halaman Kejatisu ditahan ( pung)
Medan, MPOL - Lima tersangka korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang merugikan negara Rp 7,1.miliar ditahan Jaksa, Kamis (26/9/2024)

Baca Juga:
Kelima tersangka itu, AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB(Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawan PT.Angkasa Pura Solusi).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH dalam siaran persnya mengatakan alasan penahanan, berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (fiktif) dan Mark Up Pengadaan Pekerjaan Trolli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017.

Kemudian, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan.

Diketahui, Tahun 2017 dimana PT. Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di subkon kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingg akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai spesifikasi (wanprestasi).

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini telah ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.301.538.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Adre.

Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Adre W Ginting berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (fiktif) dan Mark Up Pengadaan Pekerjaan Trolli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017.

Kemudian, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka ( dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di RutanWanita Klas I Tanjung Gusta Medan.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru