Medan, MPOL:Pengadilan Negeri Ciamis kembali menggelar sidang komplotan pejabat
bodong yang menipu pengusaha asal Jakarta dengan iming-iming Hibah dana ADB untuk
proyek SMK di Cilacap Jateng dan Pangandaran Jakarta Barat, Rabu (25/9.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya terhadap 4 pelaku penipuan yakni, Ir. Edison Siregar pensiunan eselon dua Kementerian PUPR dituntut penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan
Terdakwa kedua Bahrudin Munazat yang juga Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dituntut penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan.
Terdakwa ketiga Sri Wulan Ningrat dituntut penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dan
terdakwa keempat E. Sugio Trianto dituntut penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan.
Mereka dituntut karena diyakini terbukti melakukan penipuan kepada korbannya dan mencemarkan nama baik lembaga.
Setelah dibacakan tuntutan,
terdakwa Edison Siregar, Sri Wulan Ningrat dan Bahrudin Munazat mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
Sementara
terdakwa E. Sugio Trianto terlihat pasrah dan tidak mengajukan pembelaan atas pembacaan tuntutan tersebut.
Seorang pengusaha yang menjadi korban penipuan komplotan pejabat
bodong itu, Helmy Syhab,
meminta keadilan atas kejadian dan kerugian yang dialaminya.
"Saya minta mereka dihukum seberat- beratnya karena mengingat korban Edison sangat banyak sekali dari Sabang sampai Merauke," ujar Korban kepada wartawan, Kamis (26/9/2024) pagi.
Menurutnya, di setiap Provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia diduga ada yang menjadi korban komplotan pejabat
bodong tersebut.
"Saya tahu banyak korban, karena di kita ada group para korban sebelumnya," ucap Korban.
Diberitakan sebelumnya, di iming- iming Hibah dana ADB untuk
proyek SMK di Cilacap Jateng dan Pangandaran Jabar, seorang pengusaha asal Jakarta Barat tertipu sekelompok pejabat
bodong.
Korban Helmy Syhab dan Erik mengaku tertipu oleh sekelompok orang yang bernama Ir. Edison Siregar, Sri Wulan, Ariroh Rezky Matanari /ARM (yang sebelumnya mengaku-ngaku anggota DPR RI komisi 6 dari Fraksi PAN kini menjadi DPO Polisi), Bahrudin Munazat yang juga DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan E. Sugio Trianto.
Kejadian bermula ketika Korban diperkenalkan Bahrudin terkait
proyek SMK di Cilacap dan di Pangandaran.
Saat diperkenalkan, kata Ia, Bahrudin itu mengaku dari pejabat ASN di Kemendiknas yang ditugaskan menangani masalah dana hibah yang diketahui sekarang palsu untuk SMK - SMK.
Kini, 4 pelaku pejabat
bodong sedang ditangani oleh kejaksaan PN Ciamis satu lagi berinisial ARM masih DPO Polisi.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan