Minggu, 31 Agustus 2025

Kejatisu Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengembangan Railink Bandara Kualanamu Rp 5,7 M

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 09 Oktober 2024 19:30 WIB
Kejatisu Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengembangan Railink Bandara Kualanamu Rp 5,7 M
Tersangka JC saat digiring petugas ke mobil tahanan ( pung)
Medan, MPOL - Setelah 9 orang tersangka korupsi ditahan, kini kembali Tim Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) menetapkan lagi tersangka baru yakni JC Direktur CV Bangun Restu Bersama terkait dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga:
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC ditahan 20 hari terhitung 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan.

Menurut Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH dugaan korupsi terhadap 1 tersangka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.

Dijelaskannya, alasan dilakukan penahanan, tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadiri Rapat Pendeta HKBP Distrik X Medan Aceh, Anggota DPR RI Maruli Siahaan: Gereja Tidak Boleh Tinggal Diam Dalam Kejahatan Struktural
Pertama di Medan, Midea Resmikan Brand Shop untuk Peralatan Rumah Tangga Terlengkap dan Inovatif
Saksi Ahli Prof. Dr. OK. Saidin Tegaskan Kawasan Perumahan Citra Land Tanjung Morawa Milik Kesultanan Serdang.
Dr Maruli Siahaan SH.MH: Pidato Presiden Prabowo di Sidang Tahun MPR Keberpihakan Pada Rakyat
Polres Tanjungbalai Gelar Upacara Detik Detik Proklamasi HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Kejari Ogan Ilir Laksanakan Program Jaksa Peduli Transmigrasi di Desa Sungai Rambutan
komentar
beritaTerbaru