Kamis, 19 Juni 2025

Kejatisu Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengembangan Railink Bandara Kualanamu Rp 5,7 M

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 09 Oktober 2024 19:30 WIB
Kejatisu Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengembangan Railink Bandara Kualanamu Rp 5,7 M
Tersangka JC saat digiring petugas ke mobil tahanan ( pung)
Medan, MPOL - Setelah 9 orang tersangka korupsi ditahan, kini kembali Tim Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) menetapkan lagi tersangka baru yakni JC Direktur CV Bangun Restu Bersama terkait dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga:
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC ditahan 20 hari terhitung 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan.

Menurut Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH dugaan korupsi terhadap 1 tersangka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.

Dijelaskannya, alasan dilakukan penahanan, tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Kombes (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH Bangga dan Hadiri Sidang Promosi Doktor Saurma Siahaan di USU
Narasumber Pada Seminar Motivasi dan edukasi PPNM, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan: Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dan Literasi Digita
Guru Besar UDI Assoc Prof Dr Yohny Anwar: Pahlawan Sisingamangaraja XII Inspirasi Generasi Muda
Anggota DPR RI Komisi XIII KBP (P) Dr Maruli Siahaan SH.MH Berharap Gemutuna Kota Medan Dapat Berkontribusi Untuk Pembangunan Kota Medan
Anggota DPR RI Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan S.H., M.H Apresiasi Golden Voice Of Batak, Wadah Melestarikan Bahasa dan Budaya Batak
Polrestabes Medan Tangkap Sepasang Kekasih Edarkan Sabu, Kereta Shogun Ikut Disita
komentar
beritaTerbaru