
Polres Labusel Ungkap Kasus Narkoba di Desa Pasir Tuntung
Labusel, MPOL Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap praktik perdagangan narkotika di Desa Pasir Tuntung, K
Hukum
Medan, MPOL -Tim Jaksa Penuntut Umum,(JPU) Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) siap melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Notaris Elviera 8 tahun penjara karena turut membantu korupsi Rp 14,7 miliar.
Baca Juga:
"JPU siap melaksanakan isi putusan MA itu jika salinan putusan lengkapnya sudah diterima," ujar Plh Kasi Intelijen Kejari Medan David menjawab awak media, Rabu (31/1/2024) Menurut dia, pihaknya sudah melihat di SIPP bahwa MA telah menguatkan putusan terdakwa Elviera dari 2 tahun menjadi 8 tahun penjara. "Kita baru tahu di SIPP, tapi salinan putusan hakim sampai saat ini belum kita terima," ujarnya.
Dijelaskannya, JPU sebagai eksekutor segera melaksanakan putusan MA tersebut apabila salinan putusan sudah diterima. " Kalau salinan putusan sudah diterima JPU pasti segera melaksanakan( eksekusi)," ujar David Terpisah Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan menjelaskan hal yang sama.
"Sampai saat ini kita masih menunggu petikan putusan lengkap dari pengadilan," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliaerdang itu. Diketahui, Mahkamah Agung ( MA) mengenyampingkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Medan sekaligus memperberat hukuman terhadap Notaris Elviera (52) warga Patumbak dari 2 tahun menjadi 8 tahun penjara karena terbukti memperkaya Canakya Suman dan Mujianto sehingga negara dirugikanRp 39,5 miliar lebih. Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim MA diketuai Dwiarso Budi Santiarto beranggotakan Yohanes Priyana dan Sinintha Sibarani serta panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung. "Mengadili sendiri. Terbukti dakwaan primair kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Dwiarso.
Sebelumnya JPU menuntut Notaris Elviera 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan karena diyakini turut serta dan membantu Direktur PT KAYA melakukan korupsi sehingga negara dirugikan Rp 14,7 miliar. Perbuatan terdakwa Notaris Elviera melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dan menerapkan pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) UU Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana kepada terdakwa yang selalu berpenampilan nyentrik tersebut.
Menurut Majelis, terdakwa Elviera yang selama persidangan dialihkan penahanannya itu tidak menjalankan tugasnya sebagai notaris di salah satu bank plat merah tersebut, menerapkan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di perbankan.
Terdakwa mengetahui bahwa dokumen permohonan kredit Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Canakya Suman (divonis 6 tahun) selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), belum lengkap.Tapi terdakwa Elviera malah menerbitkan covernote seolah-olah persyaratan debitur sudah lengkap.
Akibat perbuatan terdakwa Elviera akhirnya disetujui lah pencairan kredit Canakya Suman sebesar Rp 39,5 miliar untuk melanjutkan pembangunan konstruksi Perumahan Takapuna Residence.
Tapi belakangan Canakya Suman tak sanggup membayar cicilan kreditnya sehingga merugikan bank plat merah sebesar Rp 14,7 miliar. Selain Canakya, akibatnya pencairan kredit bermasalah tersebut Dayan Sutomo selaku penghubung Canakya kepada pihak bank mendapatkan sukses fee sebuah rumah seharga Rp 625 juta. Tapi Terdakwa Elviera tidak mendapatkan keuntungan dari pencairan kredit bermasalah tersebut,sehingga hakim tidak membebani Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara.(Pung)
Labusel, MPOL Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap praktik perdagangan narkotika di Desa Pasir Tuntung, K
HukumMedan, MPOL Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi akhirnya memiliki Direktur Utama (Dirut) yang definitif setelah hampir satu tahun d
Sumatera UtaraMedan, MPOL Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Drs Gandi Parapat meny
PolitikSergai, MPOLSemangat kebersamaan dan pelayanan kepada masyarakat terjalin sinergi erat antara pemerintah desa, TNI Polri dan mahasiswa dal
Sumatera UtaraTanah Karo, MPOL Baru beberapa hari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan langsung memerintahkan
PeristiwaSergai, MPOL Dua atlet Serdang Bedagai (Sergai) Fahri dan Eva yang mewakili Sumatera Utara (Sumut) mengukir sejarah prestasi raih podium me
OlahragaMasyarakat Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun bersama pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al Husna Dian AlMahri mendesak pe
Sumatera UtaraMedan, MPOL Di tengah percepatan transformasi digital nasional, Sumatera Utara, khususnya Medan, tumbuh menjadi poros baru ekonomi berbasi
EkonomiMedan, MPOL Telkomsel kembali menghadirkan program loyalitas bertajuk SIMPATI HOKI sepanjang bulan Agustus 2025 sebagai bentuk apresiasi k
NusantaraBinjai, MPOL Pemerintah Kota Binjai Sumatera Utara bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Sumatera Utara meny
Sumatera Utara