Selasa, 01 Juli 2025

Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH, MH, : Polisi Harus Kerahkan Semua Kemampuan

Toga Pasaribu - Rabu, 08 Januari 2025 18:24 WIB
Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH, MH, : Polisi Harus Kerahkan Semua Kemampuan
Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH, MH saat dimintai keterangan oleh wartawan. (Topas)
Medan, MPOL -Salamudin (31) warga Dusun 1, Desa Manan, Kecamatan Hamparan Perak Kab, Deli Serdang, Sumatera Utara, kini hanya bisa meratapi nasibnya. Pasalnya tangan kirinya remuk akibat dihantam Tajak oleh pelaku.

Baca Juga:
Namun, hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran walau korban telah membuat Laporan Polisi di Polsek Hamparan Perak dengan LP Nomor: STTPL/ 237/ XI/ 2024/ Polsek Hamparanperak/ Polres Pelabuhan Belawan/ Polda Sumut tertanggal 22 November 2024 lalu.

Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH, MH, ketika diminta komentarnya oleh wartawan, Rabu (8/1) mendesak polisi untuk kerahkan semua kemampuannya untuk bisa membuktikan laporan korban.


Berdasarkan visum dan kondisi korban, pengacara muda ini yakin kalau pemukulan atau penganiayaan terhadap korban benar terjadi. Namun terkendala oleh keterangan saksi di TKP yang diduga telah "masuk angin".

"Penyidik bisa mengali keterangan dari dokter rumah sakit yang mengeluarkan visum maupun saksi ahli pidana serta petunjuk lain dalam membuktikan siapa pelaku," ujarnya.

Ditambahkan, jika memang korban sudah melakukan visum et repertum yang mana jelas adanya luka yang disebabkan pukulan dari benda/alat lain, ini juga dapat menjadi petunjuk dan selanjutnya dimintakan keterangan ahli baik dari ahli pidana maupun ahli dari rumah sakit yang dapat menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

"Polisi dapat juga mengumpulkan alat bukti lainya guna menunjang proses penyidikan kasus tersebut," ujarnya.

Selain itu, untuk memperkuat agar laporan tidak berhenti korban bisa melayangkan surat perlindungan hukum ke Mabes Polri dan jajaran. Pungkas praktisi Hukum tersebut.

Sebelumnya, korban saat ditemui wartawan di gubuk kecil yang menjadi tempat tinggalnya, mengatakan kalau pemukulan yang dialami terjadi pada hari Jumat 22 November 2024 di Dusun 1, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang.

Disebutkannya, saat itu dirinya (korban-red) sedang memanggul satu tandan buah sawit yang dicurinya dari kebun salah seorang warga (bukan milik terlapor-red).

Kemudian pelaku bersama saksi Azjuhar alias Antut, bertemu dengan korban di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami sempat bertengkar mulut karena usai menuduh aku mencuri sawit dari kebun jagaannya tapi aku bantah," ucap korban.

Tidak terima tuduhannya dibantah, pelaku berusaha memukul kepala korban dengan menggunakan tajak. Namun ditangkis korban dengan tangan kiri.

"Akibatnya tanganku remuk dan sampai sekarang belum sembuh," jelas korban.

Pada saat bersamaan, saksi, Azjuhar alias Antut berteriak dan menyuruh korban untuk lari dan tanpa pikir panjang korban lari menyelamatkan diri menuju sungai kecil hingga akhirnya korban selamat.

Pelaku tidak mengaku perbuatannya dan saksi utama (Azjuhar alias Antut), mengaku tidak melihat pemukulan yang dialami korban, yang masih berstatus lajang itu.

"Aku berutang budi kepada Bang Antut. Namun aku tidak menyangka kalau dia mengaku tidak melihat kejadian itu kepada polisi. Akibatnya, laporanku menjadi tidak berjalan seperti yang seharusnya. Padahal di lokasi kejadian hanya kami bertiga," ujar korban sedih.

Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak Ipda H. Simatupang, SH membenarkan telah menerima laporan korban dan pihaknya tetap melakukan penyelidikan.

"Masalahnya, satu saksi yang diajukan korban mengaku tidak melihat kejadian pemukulan. Akibatnya, perkaran ini menjadi sulit dibuktikan kecuali korban bisa menghadirkan saksi lain," katanya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Geng Motor Kian Marak di Wilkum Polres Belawan
IPK Medan Marelan dan Labuhan Dukung Caleg Dapil II Medan Helmax Alex Tampubolon
komentar
beritaTerbaru