Kamis, 07 Agustus 2025

Terdakwa Hendrik Kosumo Jual Ekstasi di Koin Bar Siantar Raup Ratusan Juta

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 15 Januari 2025 21:04 WIB
Terdakwa Hendrik Kosumo Jual Ekstasi di Koin Bar Siantar Raup Ratusan Juta
Lima terdakwa narkoba saat diadili di Pengadilan Negeri Medan ( pung)
Medan, MPOL - Persidangan terhadap Hendrik Kosumo dan istrinya Debby Kent selaku peracik dan penjual ekstasi menjelang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/1/2025)

Baca Juga:
Sedangkan tiga terdakwa lagi selaku penjual dan pembeli ekstasi dari Hendrik Kosumo yakni Hilda Dame Ulina Panggabean (36)juga didengar keterangannya

Kemudian, terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), dan terdakwa Arpen Tua Purba (29) selaku pegawai loket Paradep.

Raup untung

Terdakwa Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara mengaku meraup keuntungan dari hasil penjualan ekstasi mencapai ratusan juta rupiah.

"Keuntungan dari hasil penjualan ekstasi yang saya produksi mencapai ratusan juta rupiah," kata terdakwa Hendrik menjawab pertanyaan Hakim Ketua Nani Sukmawati di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1).

Pada persidangan beragendakan keterangan terdakwa itu, Hendrik mengaku dalam proses produksi yang dilakukan secara rumahan sejak awal Januari 2024, dirinya menghasilkan ekstasi dengan harga jual bervariasi.

"Pil ekstasi yang dijual senilai Rp150 ribu per butir untuk dosis tinggi dan Rp90 ribu untuk dosis rendah atau biasa," kata dia.

Hendrik juga mengakui, ekstasi yang diproduksi diuji terlebih dahulu, sebelum dipasarkan dan dirinya mengklaim bahwa ekstasi tersebut aman untuk digunakan tanpa menimbulkan keracunan setelah efeknya hilang.

"Awalnya di tes dulu, sebelum dijual," ujarnya.

Dia mengungkapkan, awalnya memproduksi ekstasi untuk konsumsi pribadi. Namun, sejak akhir Januari 2024, dia mulai menjual ekstasi yang diproduksinya.

"Saya membuat ekstasi sejak Juli 2023, dan ekstasi buatan sendiri itu saya konsumsi untuk pribadi, namun pada akhir Januari 2024, saya mulai menjual ekstasi tersebut," kata Hendrik.

Dia menambahkan, pemesan utama adalah terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (berkas terpisah) selaku Supervisor di Koin Bar di Kota Pematangsiantar, yang telah beberapa kali memesan ekstasi dari Hendrik.

Sementara terdakwa Syahrul Savawi alias Dodi (berkas terpisah), memesan untuk di wilayah Kota Medan dengan harga Rp90 ribu per butirnya sejak Februari 2024.

Hendrik mengatakan bahwa ekstasi tersebut diproduksi di kamar khusus yang ada di lantai tiga rumahnya, menggunakan mesin cetak yang dibeli di Jalan Setia Budi, Medan.

Mesin tersebut, lanjut dia, mampu mencetak satu butir ekstasi hanya dalam waktu lima detik. Dalam waktu tiga bulan terakhir sebelum penangkapannya, dirinya telah memproduksi dan mengedarkan sekitar puluhan ribu ekstasi.

"Pada saat penangkapan ada sekitar lima bungkus berisikan 500 butir ekstasi yang mau diedarkan ke Siantar," jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Hakim Ketua melanjutkan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa lainnya yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Rizqi Darmawan.(Pung )

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru