Medan, MPOL: Personil unit Reskrim Polsek Delitua tengah memburu tersangka pengrusakan, Bambang.
Baca Juga:
Hingga kini, setelah dua temanya yakni, Sumardi alias Mondo dan Selamat ditangkap dan telah dilimpahkan Polsek Delitua ke Cabjari Pancurbatu yang kini ditahan di Rutan Pancurbatu, tersangka Bambang melarikan diri.
"Kita masih mencari keberadaan Bambang. Dua temanya sudah diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu," ujar Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma kepada wartawan kemarin.

Markas Polsek Delitua, Polrestabes Medan.(dok).
Bambang ditetapkan tersangka dan menjadi buronan setelah merusak pagar di lahan milik Albert yang berada di Jalan Besar Namorambe, Lk VII, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang.
Adapun pengrusakan diduga dilakukan sejumlah preman yang dikomandoi Sumardi alias Mondo. Akibat pengrusakan itu, Albert mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena pagar turut dicuri.
Diberitakan sebelumnya, lahan seluas 2,2 hektar yang terletak di Jalan Besar Namorambe Lk.VII, Kelurahan Delitua,Kecamatan Delitua, Kab Deliserdang merupakan milik Selvi Fransiska Wijaya, Andi Wiradi Putra, Bunharto, Steven Franseda Wijaya, Herman Bedah, dan Antoni Anwar. Lahan itu dibeli mereka dari Albert, selaku ahli waris Chandra Nauli.
Bukti kepemilikan lahan oleh ke enam pembeli itu diperkuat dengan keterangan Lurah Delitua Selvi Angelina PP Ginting yang telah mengeluarkan surat kalau lahan tersebut berada di wilayah pemerintahan Kelurahan Delitua dan tidak dalam sengketa.
Kemudian, sebelumnya juga, Lurah Delitua, Supranoto SE ada mengeluarkan surat keterangan silang sengketa no.599/3/ /2009 kalau tanah itu berada di Kelurahan Delitua dan benar milik Chandra Nauli.
Selanjutnya, Tongat Ginting selaku Kepala Desa Delitua juga mengeluarkan Surat Keterangan nomor 470/817/DT/VII/2023 yang membenarkan tanah tersebut milik Chandra Nauli berada di wilayah Kelurahan Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang. Dengan akte pelepasan dan penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 111/3/NR/1980 tanggal 30 Oktober 1980.
Kemudian, ke enam pembeli lahan itu melakukan permohonan peningkatan status kepemilikan lahan ke BPN. Namun upaya ini terhalang setelah oknum yang bernama Muhhamad Rofiq Hasibuan, yang mengaku sebagai ahli waris mengirimkan surat sanggahan kepemilikan lahan, yang diterbitkan Kepala Desa Deli Tua, dengan menyebut surat jual beli yang dilakukan Simah Sikumbang kepada Candra Nauli tidak sah, karena tidak melibatkan Muh Rofiq sebagai ahli waris.
Akibat sanggahan ini BPN Deli Serdang menunda penerbitan 5 sertifikat, dan meminta para pihak menyelesaikan sengketa
Selanjutnya, Rofiq Hasibuan melalui Mondo dkk merusak pagar yang dibuat Albert dilahan tersebut. Kasus pengrusakan itupun dilaporkan Albert ke Polsek Delitua.
Teranyar dari hasil pemeriksaan di Polsek Delitua, kalau Kades Delitua Tongat Ginting mau menerbitkan surat atas permintaan Rofiq Hasibuan dan Sumardi alias Mondo. Mereka mengiming-iming uang Rp.1,5 milyar kepada Tongat Ginting jika laha itu laku terjual.
Tongat Ginting juga mengaku kalau Rofiq Hasibuan dan Mondo tidak memperlihatkan surat asli dari lahan tersebut.
"Saya minta surat aslinya tapi mereka tidak mau melampirkan. Saya juga bilang sama Rofiq dan Mondo letak lahan itu dan mereka bilang berada di Desa Delitua, karena di iming-imingi uang Rp.1,5 milyar, saya terbitkan surat seperti yang mereka minta," aku Tongat Ginting dalam pemeriksaan di Polsek Delitua.
Atas laporan Albert itu juga, Muh Rofiq Hasibuan diperiksa di Polsek Delitua. Dia mengaku ada memberikan surat Poto kopi kepada Sumardi alias Mondo untuk mengurus suratnya namun Mondo justru berhianat mengakui dirinya sebagai ahli waris dengan tujuan untuk menguasai sendiri lahan tersebut, sehingga hubungan keduanyapun menjadi retak.
Setelah Mondo dan Selamat ditangkap, Muh Rofiq Hasibuan menghilang. Dia yang sering mangkal di Metro Link tidak pernah kelihatan lagi.
Lahan seluas 2,2 hektar itupun dipersilahkan Mondo Cs untuk dijual.
Sementara itu, Mondo yang diminta memperlihatkan surat asli yang dimiliknya tidak mampu untuk membuktikannya. Dia berdalih ada sama pengacaranya Rudi Hasibuan SH dan Daud Saragih.
Ditemui saat pelimpahan kedua kliennya, Sumardi alias Mondo dan Selamat di Kejari Lubuk Pakam cabang Pancurbatu pada Kamis (16/1) siang, pengacara Rudi Hasibuan dan Daud Saragih juga tak mau memperlihatkan surat asli dimaksud.
"Saya tidak bisa memberikan keterangan saat ini. Besok (Jumat 17/1 red) saya undang datang ke kantor atau kita ketemu ditempat lain supaya saya berikan keterangan dan data lengkap kalau surat asli dari lahan 2,2 hektar itu ada sama saya," kata Rudi Hasibuan SH, kuasa hukum tersangka Mondo dkk.
"Kami akan viralkan ini. Kami mengundang media nasional baik televisi, media cetak dan media online. Pokoknya, kami akan membuat kasus ini menjadi perhatian nasional. Tolong chat saya biar bisa saya hubungi besok ya," katanya.
Sama dengan Daud Saragih yang ditanya secara terpisah didepan kantor Cabang Kejari Pancurbatu, Kamis (16/1) mengatakan tidak dapat memberikan keterangan kepada wartawan.
"Kalau anda butuh keterangan, besok (Jumat 17/1 red) datang ke lokasi lahan di Jalan Besar Namorambe. Saya dan seluruh ahli waris kumpul disana akan memberikan keterangan sedetail mungkin dan akan memperlihatkan alas hak yang asli," kata Daud Saragih.
Daud juga mengatakan, akan mengundang semua media nasional supaya viral dan menjadi perhatian masyarakat luas.
."Besok akan kami perlihatkan semua alas hak yang kami miliki. Yang asli ada sama kami," kata Daud Saragih.
"Besok ya, jangan lupa pukul 10.00 wib, datang," katanya kembali mengingatkan.
Namun, janji pengacara itu sepertinya hanya tipu muslihat alias banyak cerita (Bacrit) karena sampai hari ini dia tidak mampu menepati janjinya untuk memperlihatkan surat asli kepemilikan tanah tersebut.
Bahkan, awak media yang datang ke lokasi lahan tidak melihat satu orangpun ahli waris termasuk Daud Saragih dan Rudi Hasibuan.
Dan hingga saat ini, Rudi Hasibuan dan Daud Saragih tidak dapat dihubungi.
Kuasa hukum Albert, Dr (C) Andri Agam SH.MH, CPM, mendesak Bupati Deli Serdang dan Camat Delitua mengevaluasi kinerja Kepala Desa Delitua Tongat Ginting, yang kini menderita sakit struk.
"Dia (Oknum Kades) meneken surat hanya dengan bukti poto kopi. Dia menerbitkan surat diluar dari wilayah pemerintahannya karena dijanjikan uang Rp.1,5 milyar. Ini merupakan pelanggaran berat karena itu bupati dan camat harus segera mengevaluasi kinerja dan memberikan tindakan tegas kepada oknum kades Tongat Ginting," tegas Andri Agam.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan