Minggu, 03 Agustus 2025

Edarkan Sabu Astrid dan Misman Gol

Toga Pasaribu - Kamis, 13 Februari 2025 15:55 WIB
Edarkan Sabu Astrid dan Misman Gol
Kedua tersangka pengedar sabu dan barbut. (Topas)
Medan, MPOL - Astrid (33) dan Misman (44) kini menjadi pesakitan di sel tahanan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi lima plastik klip kecil berisi shabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu kotak sabun, satu dompet kecil, lima pipet ujung runcing, uang tunai Rp. 120.000, satu lembar tisu serta satu unit handphone.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Keduanya kerap mengedarkan sabu di Mabar Hilir, begitu kami mendapat informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti dari dalam rumah mereka," ujar AKP Ismail Pane.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba, pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Musa Rajekshah Apresiasi Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong
Anggota DPRDSU Manaek Hutasoit Tegaskan KPHL XII Harus Tunduk Perintah Atasan
Polisi Diminta Tindak Pengusaha Galian C Diduga Ilegal Yang Beroperasi Didesa Antara Batu Bara
Kapoldasu Tunjuk AKP Ericks Raydikson Nainggolan ST Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, Ini Sosoknya
Penjaringan Calon Ketua PWI Bonapasogit Ditutup
Tanamkan Idiologi Pancasila Ditengah Masyarakat, Anggota DPR RI Dr Maruli Siahaan SH.MH Sosialisasi Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila
komentar
beritaTerbaru