Jumat, 28 November 2025

Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan, Dr. Lily MH Harap Pemko Medan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Rifki Warisan - Minggu, 23 November 2025 17:31 WIB
Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan, Dr. Lily MH Harap Pemko Medan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Istimewa
Anggota DPRD Medan, DR. Dra. Lily, MBA, MH, saat sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu pagi (23/11/25) di Jalan Karya Gang Masjid, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat
Medan, MPOL - Anggota DPRD Medan, DR. Dra. Lily, MBA, MH, kembali menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu pagi (23/11/25) di Jalan Karya Gang Masjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga:

Lily menyebut sosialisasi sangat perlu agar masyarakat lebih memahami dengan jelas dan Pemko memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.

Saat sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan itu, anggota dewan dsri Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga memberikan penjelasan terkait dengan program Universal Health Coverage (UHC) yang telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sejak akhir 2022 lalu.

Dalam sosialisasi tersebut, juga dibuka sesi tanya jawab dan keluhan warga. Satu persatu, Lily memberikan jawaban, penjelasan dan pemahaman terkait penggunaan UHC. Dibantu dengan pihak puskesmas, Lily memberi solusi.

Pada kesempatan itu, Lily minta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan agar terus meningkatkan pelayanan kesehatan di tengah masyarakat.

Begitu juga kepada masyarakat, Lily mengajak peduli kesehatan dengan menjaga kebersihan. Seperti prilaku sadar mengkonsumsi makanan bergizi. "Karena mudah-mudahan dengan perbaikan gizi dapat menurunkan kasus stunting di Kota Medan," ujarnya.

Di akhir pemaparannya, Lily menyampaikan kepada warga yang menunggak BPJS Kesehatan Mandiri atau yang belum memiliki BPJS maupun asuransi kesehatan, tidak perlu khawatir soal pengobatan gratis. Karena cukup hanya memiliki KTP atau KK warga Medan sudah dapat dilayani berobat gratis.

"Pemko Medan sudah mengalokasikan anggaran cukup besar menanggung pengobatan gratis bagi warganya," terang Lily.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat, mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta
meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan tujuh hal, yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan, melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah pada 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan, Rahudman Harahap, dan diundangkan Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru