Jumat, 23 Januari 2026

Dr. Lily MH Ajak Masyarakat Peduli Dengan Kebersihan dan Kesehatan

Rifki Warisan - Minggu, 18 Januari 2026 21:31 WIB
Dr. Lily MH Ajak Masyarakat Peduli Dengan Kebersihan dan Kesehatan
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, saat menggelar Perda No. 4 Tahun 2012, Sabtu (17/1/26), di Jalan Karya Gg IDI 1, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat.
Medan, MPOL -Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, ajak masyarakat peduli dengan kesehatan dan kebersihan, dengan menjaga kebersihan dan mengatur pola makan dengan mengkomsumsi makanan sehat dan bergizi serta rajin berolahraga.

Baca Juga:
"Memang saat ini warga Medan gratis berobat di rumaah sakit provider BPJS Kesehatan melalui program UHC dengan menunjukkan KTP. Tetapi pasti lebih baik menjaga daripada mengobati," ujar Lily saat menggelar Sosialisasi I Tahun 2026 Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (17/1/26), di Jalan Karya Gg IDI 1, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Menurut Lily, kesehatan merupakan segalanya dan hal paling berharga. Karena seberapa banyak pun harta kalau saja sakit tidak ada artinya. Maka mulai sejak dini harus menjaga kesehatan. Komsumsi makanan bergizi dan berolah raga dan istirahat secukupnya.

"Dan yang paling utama, warga agar menjaga kebersihan diri sendiri, rumah hingga lingkungan. Bila ada keluhan kesehatan, supaya rajin kontrol kesehatan ke puskesmas," ujar politisi perempuan PDI Perjuangan itu.

Terkait kebersihan lingkungan, persisnya di pinggir sungai, Lily menyampaikan apresiasi karena kelihatan bersih . "Ini contoh lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari tumpukan sampah. Ini harus dipertahankan, kalau bisa ditingkatkan," katanya.

Pada kesempatan itu Lily banyak menerima keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Lily pun dibantu aparat kecamatan, kelurahan dan BPJS memberikan penjelasan dan pemahaman sehingga warga mendapat hak pelayanan kesehatan yang baik dan maksimal.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2, yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat, mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda ini bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta
meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan tujuh hal, yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan, melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di puskesmas **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru