Jumat, 27 Juni 2025

Pendapat Hukum: Penunjukan Plt. Ketua PWI Kalbar Ilegal, Kundori Tetap Sah

Marini Rizka Handayani - Minggu, 02 Maret 2025 14:06 WIB
Pendapat Hukum: Penunjukan Plt. Ketua PWI Kalbar Ilegal, Kundori Tetap Sah
Ruhermansyah, S.H., C.Med
Pontianak, MPOL - Pendapat hukum yang disusun oleh Ruhermansyah, S.H., C.Med dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Fartners menegaskan, kepemimpinan Kundori sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Sebaliknya, penunjukan Plt. Ketua atas nama Wawan Suwandi secara sepihak dinilai ilegal dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (PD/ART) PWI.

Baca Juga:
Dalam kajian hukum tersebut, Ruhermansyah menjelaskan bahwa Kundori terpilih melalui Konferensi PWI Kalbar pada 30 Maret 2024 di Pontianak. Pengangkatannya telah disahkan melalui Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 196-PGS/PP-PWI/2024 yang diterbitkan pada 18 April 2024 oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun.

"Segala keputusan organisasi harus merujuk pada mekanisme yang sah, dan dalam kasus ini, kepemimpinan Kundori sudah melalui prosedur yang benar," ujarnya.

Sebaliknya, munculnya klaim sepihak yang menunjuk Plt. Ketua tanpa dasar hukum yang jelas dinilai bertentangan dengan aturan organisasi. Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Dasar PWI, Ketua PWI Provinsi harus dipilih melalui Konferensi Provinsi untuk masa bakti lima tahun. Tidak ada ketentuan yang memberikan wewenang bagi pihak tertentu untuk menunjuk seorang Plt. Ketua tanpa melalui mekanisme yang sah. Selain itu, individu yang ditunjuk sebagai Plt. Ketua diduga tidak memenuhi syarat sebagai wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Dasar PWI.

Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran aturan organisasi, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas PWI Kalbar.

"Kami menjalankan organisasi sesuai aturan yang berlaku. Klaim sepihak ini menciptakan kebingungan di kalangan anggota dan mengganggu profesionalisme PWI di daerah," katanya.

Situasi ini mendorong langkah lebih lanjut untuk memastikan kepemimpinan yang sah tetap berjalan. Kundori bersama pengurus PWI Kalbar akan meminta PWI Pusat untuk kembali menegaskan legalitas kepemimpinan yang sah. Langkah hukum juga akan dipertimbangkan guna membatalkan penunjukan Plt. Ketua yang tidak sah. Sementara itu, sosialisasi kepada anggota PWI Kalbar akan terus dilakukan agar tidak ada kebingungan di tingkat daerah. Jika diperlukan, gugatan ke pengadilan akan diajukan untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Keputusan ini menunjukkan bahwa organisasi profesi harus dikelola berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekadar klaim sepihak yang dapat menciptakan kegaduhan. Kepemimpinan yang sah perlu ditegakkan agar profesionalisme dan kredibilitas organisasi tetap terjaga.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik
Kesepakatan Jakarta dan SK SC-OC Kongres Diakui Sah Secara Hukum, Jadi Dasar Rekonsiliasi PWI
Hendry Ch Bangun Masih Sah, KLB Zulmansyah Dilaporkan Polisi
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
PWI Serahkan Dua Bukti Tambahan ke PN Jakarta Pusat
komentar
beritaTerbaru