Keluarga Korban Minta Polsek Helvetia Ungkap Tuntas Kematian Roberton Nainggolan
Medan, MPOL Sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dan rasa keadilan masyarakat, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., a
Peristiwa
Jakarta, MPOL - DPR RI dorong revisi UU Transportasi atur satus hukum Ojol dan tarif yang adil demikian Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo dalam Forum Legislasi "Revisi RUU LLAJ Diharapkan mengatur status hukum pengemudi transportasi Online hingga tarif layanan", Selasa (11/3) di DPR RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya Komisi V DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat.
Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti ketimpangan regulasi yang membuat pengemudi ojol rentan terhadap eksploitasi, termasuk dalam sistem kemitraan dan potongan tarif.
Memang, diakui politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bahwa transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, namun hingga kini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.
"Sejak ojek online (ojol) hadir, terjadi dinamika yang panjang, bahkan sampai konflik fisik di lapangan. Kini, banyak yang menjadikannya sebagai mata pencaharian utama, bukan sekadar pekerjaan sampingan. Pemerintah harus cepat merespons perkembangan ini dengan regulasi yang adil."
Ia juga menyoroti ketimpangan hubungan antara aplikator dan driver yang disebut sebagai 'kemitraan', tetapi dalam praktiknya lebih menyerupai hubungan kerja tanpa perlindungan. Salah satu isu utama adalah potongan tarif yang melebihi aturan, di mana seharusnya hanya 20% (15% untuk aplikator dan 5% untuk kesejahteraan driver), tetapi kenyataannya mencapai 25%.
"Tingginya potongan membuat driver sulit mendapatkan penghasilan yang layak. Padahal, sebagai mitra seharusnya mereka memiliki hak untuk berunding dan menentukan kebijakan bersama."
Selain membahas revisi UU LLAJ, Yanuar juga menyinggung kesiapan pemerintah dalam menghadapi arus mudik Lebaran 1446 H. Ia menyoroti upaya pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat hingga 13-14% dengan mengurangi PPN dan biaya Passenger Service Charge (PSC).
Namun, ia berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku saat musim mudik, tetapi juga diterapkan secara berkelanjutan untuk menekan harga tiket pesawat. Seraya juga menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi seperti Kementerian Perhubungan, PUPR, Kakorlantas, BMKG, dan Basarnas dalam memitigasi risiko bencana selama arus mudik.
"Kita harus pastikan mudik tahun ini aman dan lancar, terutama dengan cuaca yang tidak menentu seperti potensi longsor dan banjir." Dengan revisi UU LLAJ ini, diharapkan status hukum pengemudi transportasi online menjadi lebih jelas dan kesejahteraan mereka lebih terlindungi, tuturn Yanuar Arif Wibowo.
Sedangkan pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan soal revisi undang-undang mungkin saya bisa cerita agak ke belakang ya pada saat penyusunan RUU tahun 2009 itu sebetulnya sudah muncul perdebatan apakah ojek ini akan diatur di dalam undang-undang atau tidak itu sudah muncul. tapi keputusan akhirnya ada tidak kenapa.
Karena kalau ojek diatur di dalam undang-undang punya konsekuensi berarti negara mengakui sepeda motor itu sebagai modal transportasi umum padahal waktu itu semua itu pikirannya sama ojek ini sebetulnya suatu anomali dalam sistem transportasi.
Jadi keberadaannya itu ketika transportasi umumnya itu tidak ada atau jelek gitu sehingga keputusan untuk tidak memasukkan itu dengan harapan pemerintah Daerah itu membangun sistem transportasinya makanya di dalam pasal 138 ,150 itu didorong supaya pemerintah dan pemerintah daerah itu punya tanggung jawab untuk mengembangkan sistem transportasi umum.
Tapi kan memang enggak jalan jadi kita harus ketahui yang jalan itu hanya beberapa saja DKI Semarang sekarang Banyumas terus Aceh Riau hanya seberapa itu itu pun kurang maksimal sehingga ketika sebetulnya Go-jek-nya ya Gojeknya itu memulai bisnisnya itu tahun 2010 tapi dia baru di launching itu 2015 jadi antara 2010 sampai 2015 ini penataan sistem dia baru di launcingh untuk 2015.
Sebetulnya isu soal kebutuhan payung hukum itu muncul belakangan muncul belakangan ketika ketika teman-teman pengemudi ini makin lama merasakan menurunnya pendapatan, tutur Darmaningtyas. (ZAR)
Medan, MPOL Sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dan rasa keadilan masyarakat, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., a
Peristiwa
Medan , MPOLSebagai wujud nyata kepedulian dan komitmen dalam menjaga nilainilai kekeluargaan serta mempererat tali persaudaraan, Kombes
Sumatera Utara
Semangat Kebersamaan Maruli Siahaan Hadir Bersama DPP Media Center LSM Pakar Rayakan HUT ke 81 RIMedan, MPOL Semangat memperingati Hari
Sumatera Utara
Surabaya,MPOL Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Maruli Siahaan, menyampaikan pentingnya penguatan perlindungan huku
Nasional
Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai Milad Pertama (Perdana)Alumni Haji 2025 Muzdalifah Kloter 13. Kegiatan tersebut me
Sumatera Utara
Binjai, MPOL Pemerintah Kota Binjai Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menerima kunjungan peserta Studi Lapangan Pelat
Sumatera Utara
Binjai, MPOL Bentuk keseriusan dan komitmen guna berantas narkoba dan nyatakan perang terhadap narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Binj
Sumatera Utara
Binjai,MPOL Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., bersama Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti, menghadiri peres
Sumatera Utara
Serdang Bedagai, MPOL Mahasiswa Universitas Al Washliyah (Univa) Medan yang tergabung dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) memaparkan ca
Sumatera Utara
Batu Bara, MPOL Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Bara kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyal
Sumatera Utara