Jumat, 02 Mei 2025

Pengurus Pusat Cabut KTA PWI Adnan NS

Marini Rizka Handayani - Kamis, 01 Mei 2025 21:36 WIB
Pengurus Pusat Cabut KTA PWI Adnan NS
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (kiri) dan Adnan NS. (Dok PWI)
Jakarta, MPOL - Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 326-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI atas nama Adnan NS yang selama ini dikenal sebagai salah seorang wartawan senior di Aceh.

Baca Juga:
SK tersebut ditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI di Jakarta pada 25 April 2025 ditandatatangani oleh Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum dan Iqbal Irsyad Sekretaris Jenderal.

Dalam SK itu, Pengurus Pusat PWI menimbang:

a. Bahwa Anggota Muda dan Anggota Biasa Persatuan Wartawan Indonesia berkewajiban menaati Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Keputusan-keputusan Organisasi;

b. Bahwa berdasarkan surat Pengurus PWI Provinsi Aceh yang merupakan hasil pengamatan dan keterangan berbagai pihak melalui surat Nomor: 41.PWI-Aceh.II.2025 Tanggal 15 Februari 2025 dan meminta Pengurus Pusat untuk menilai dan membuat keputusan organisatoris tentang Sdr. Adnan NS;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b maka perlu ditetapkan Keputusan Pengurus Pusat PWI.

Mengingat:

1. Peraturan Dasar Persatuan Wartawan Indonesia;

2. Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia.

M E M U T U S K A N

Menetapkan,

KESATU: Mencabut/menarik Kartu Tanda Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atas nama: Adnan NS - 01.00.2913.89.

KEDUA: Dengan demikian terhitung 18 Februari 2025, Sdr. Adnan NS, bukan lagi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakannya.

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (di Jakarta, 25 April 2025) dan ditembuskan kepada:

1. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat di Jakarta;

2. Yang bersangkutan;

3. Arsip.


Dipecat

Menanggapi pertanyaan media apakah Adnan juga dipecat dari anggota PWI, secara tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengatakan, "Kalau KTA sudah dicabut, ini artinya Adnan sudah dipecat."***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eks Karyawan Curi Mesin Kopi Senilai Belasan Juta, Pelaku Ditembak-Motifnya Terkuak
Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
Wina Armada Dinilai Ngawur, Hendry Ch Bangun   Masih Ketum PWI yang Sah
PWI Pimpinan. HCB Sah Berdasarkan SK. Kemenkumham RI, Imbauan Zulmansyah Tak Ada Dasar Hukum
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers
komentar
beritaTerbaru