Jakarta, MPOL - Pengacara senior
OC Kaligis secara terbuka mengungkap alasan di balik keputusannya membela
PWI Pusat dalam gugatan terhadap
Dewan Pers. Ia menyebut kasus ini menarik secara hukum dan menilai
Dewan Pers telah bertindak di luar kewenangannya.
Baca Juga:
"Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara
PWI melawan
Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik," kata
OC Kaligis saat ditemui menjelang sidang gugatan
PWI Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.
OC Kaligis menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun merupakan Ketua Umum
PWI Pusat yang sah, karena terpilih melalui Kongres
PWI di Bandung pada Oktober 2023.
"Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi," ujarnya.
Ia menuding
Dewan Pers bertindak sewenang-wenang dengan menutup kantor
PWI Pusat yang berada di lantai 4 Gedung
Dewan Pers, Jakarta Pusat. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tetapi juga berdampak administratif bagi organisasi pers tertua di Indonesia itu.
Anggota tim kuasa hukum
PWI, Faisal Nurrizal, menambahkan bahwa dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar pihak tergugat membuka kembali kantor
PWI untuk pengambilan dokumen penting.
"Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas," tegasnya.
Sidang gugatan
PWI Pusat terhadap
Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani