Jakarta, MPOL - Pusdakaran Setjen
DPD RI mewujudkan Tata kelola Pembangunan Desa sebagai akar pembangunan bangsa demikian Deputi Persidangan Sekretaris Jenderal
DPD RI Oni Choiruddin mengatakan saat membuka Sarasean "Peran
DPD RI dalam Harmonisasi Aspirasi Tata Kelola dan pembangunan Desa" untuk mewujudkan otonomi desa yang akuntabel dan berkelanjutan dalam kerangka RPJMN 2025, Rabu (28/5) di
DPD RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya mengapresiasi diadakannya forum tersebut, menurutnya ini menunjukkan komitmen Sekretariat Jenderal
DPD RI dalam memberikan dukungan keahlian kepada Anggota
DPD RI dalam mengelola aspirasi masyarakat dan daerah (asmasda). Oni menambahkan, kebijakan tata kelola desa yang termaktub pada visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto selaras dengan tagline
DPD RI yang ingin membangun daerah untuk Indonesia.
"Dengan visi tersebut, antara pemerintah dengan
DPD RI mempunyai kesepahaman terkait konsep Desa Membangun Indonesia, dengan lebih menegaskan model pembangunan bottom up yang diinisiasi dan dikreasikan secara langsung oleh masyarakat desa."
Senada dengan itu, Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sri Sundari menyebutkan, bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Puskadaran telah memotret kemajuan yang signifikan dalam otonomi dan partisipasi masyarakat desa. Namun, hasil kajian Puskadaran dan aspirasi masyarakat daerah (asmasda) menunjukkan masih adanya tantangan kompleks seperti tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, kesenjangan digital, kapasitas aparatur desa, sinergi antar-pemangku kepentingan.
"Puskadaran, melalui sarasehan sebagai salah satu mencari solusi yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan APBN 2026 dalam jangka pendek, dan menghasilkan rumusan serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa," tutur Sri Sundari.
Pada sarasehan ini, Dirjen. Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Tabrani berpendapat,
DPD RI sebagai wakil daerah berperan strategis dalam menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional, terutama yang berkaitan langsung dengan desa.
DPD RI bisa masuk melalui harmonisasi kebijakan dan regulasi desa, penyerapan aspirasi desa, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, dalam kerangka RPJMN 2025-2029,
DPD RI menjadi representasi daerah untuk mewujudkan peningkatan desa mandiri sebagai indikator pencapaian dari prioritas nasional.
"Peran
DPD RI dalam harmonisasi, aspirasi, tata kelola, dan pembangunan desa sangat vital.
DPD RI sebagai representasi daerah yang memastikan bahwa kepentingan desa terwakili dan diakomodasi dalam kebijakan nasional, serta membantu menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing," tutur Tabrani.
Begitu juga Ketua Asosiasi Dosen dan Pengajar Ketahanan Nasional (APTANNAS), Margaretha Hanita, juga menyoroti pentingnya optimalisasi pembangunan desa, yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan sesuai agenda global. Ia juga meyakini bahwa peningkatan sumber daya manusia dan penguatan desa digital sebagai salah satu upaya ketahanan desa mendukung program ketahanan nasional untuk mitigasi resiko global.
"Peningkatan sumber daya manusia menjadi faktor kunci dalam meningkatkan tata kelola desa menjadi lebih baik sesuai program yang mau kita kejar," tutur Margareta.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani