Jakarta, MPOL: Sebanyak 100 warga binaan atau narapidana
berisiko tinggi dari 11 Lapas di Propinsi Riau
dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5) petang.
Baca Juga:
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan pemindahan ratusan napi ke Nusakambangan.
Narapidana kasus narkotika asal Riau tersebut
dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat, sebagian bahkan berulang, yakni terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan
narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).

100 Napi
berisiko tinggi yang
dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.(ist).
"Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari
narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan
narkoba dan memiliki HP, (lapas) supermaksimum Nusakambangan jawabannya," ucap Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/5) dini hari.
Para narapidana tersebut ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan supermaksimum.
Adapun lapas supermaksimum menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.
"Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, [dan] pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau," tuturnya.
Rika menjelaskan, pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman, melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan