Kamis, 26 Juni 2025

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Marini Rizka Handayani - Selasa, 24 Juni 2025 15:12 WIB
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Jakarta, MPOL- Menindaklanjuti hasil rapat pleno PWI Pusat pada Jumat, 20 Juni 2025, Ketua Dewan PakarPWI Pusat Sayid Iskandarsyah mendatangi Kantor Hukum Mr Tan Law Firm di bilangan Jakarta Barat, Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga:
Kedatangan Sayid ini untuk konsultasi sekaligus memberi Kuasa kepada Mr Tan Law Firm terkait dugaan tindak pidana.

Fachruddin Tanjung SH, dari Mr Tan Law Firm mengatakan, kedatangan Sayid Iskandarsyah, Ketua Dewan PakarPWI Pusat, untuk berkonsultasi dan menyerahkan Kuasa kepada kantor hukum Mr Tan Law Firm terkait kasus pidana.

Lanjut Tanjung SH, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diterimanya.

Selain itu Tanjung, S.H. juga menanggapi, bahwa berdasarkan hasil konsultasi hari ini yang kami terima, ada indikasi beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana.

"Namun kami tetap perlu mendalami kembali dokumen yang telah diserahkan tersebut. Selain itu, klien kami juga menyampaikan, bahwa nama baiknya menjadi sangat tercemar akibat adanya tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan akibat adanya berbagai dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada klien kami," tegas Tanjung, SH.

Kemudian, ungkap Tanjung SH, secara financial pun kliennya menjadi terganggu.

"Sehingga dengan telah diberikannya kuasa kepada kami, kami akan mempelajari kasus hukumnya dan kami akan bergerak secepatnya agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dapat merugikan klien kami," tegasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik
Kesepakatan Jakarta dan SK SC-OC Kongres Diakui Sah Secara Hukum, Jadi Dasar Rekonsiliasi PWI
Hendry Ch Bangun Masih Sah, KLB Zulmansyah Dilaporkan Polisi
PWI Serahkan Dua Bukti Tambahan ke PN Jakarta Pusat
Menanti Ketua Umum PWI Hasil Rekonsiliasi di Kongres Persatuan
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum
komentar
beritaTerbaru