Kamis, 26 Juni 2025

Koperasi Merupakan Bentuk Ekonomi Sesuai UUD 1945

Zainul Azhar - Selasa, 24 Juni 2025 23:24 WIB
Koperasi Merupakan Bentuk Ekonomi Sesuai UUD 1945
Jakarta, MPOL - Koperasi merupakan bentuk ekonomi yang sesuai UUD 1945 demikian anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron (F.Demokrat) mengatakan dalam Forum Legislasi "RUU Perkoperasian Perkuat Peran Koperasi Sebatgai Pilar Ekonomi", Selasa (24/6) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya koperasi merupakan bentuk ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai dasar yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Kalau berbicara persoalan ekonomi Indonesia ya semestinya ekonominya koperasi karena kita tidak menganut ekonomi sosialis kita juga tidak menganut ekonomi liberalis, jadi ekonomi yang berdasarkan asas kekeluargaan kalau kita menganut terhadap apa yang sudah digariskan di dalam konstitusi negara undang-undang dasar 1945."

Koperasi pernah menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi, terutama di pedesaan, melalui Koperasi Unit Desa (KUD) yang tumbuh pesat pada era Orde Baru. "Oleh karenanya sebaiknya memang koperasi dihidupkan kembali memang pasang surut koperasi juga bagian dari perjalanan sejarah kita kita pernah dulu memiliki namanya koperasi unit desa yang sebetulnya di era Orde Baru koperasi unit desa menjadi pembangkit perekonomian di desanya masing-masing."

Ia juga mengaitkan pentingnya penguatan koperasi dengan pengembangan sektor UMKM di Indonesia yang jumlahnya mencapai puluhan juta. "Saya kira ini landasan pertama yang kemudian melahirkan gagasan menghidupkan kembali koperasi sebagai jangkar kekuatan ekonomi di desa yang kedua kita juga memahami bahwa ada 65 juta UMKM yang bergerak di sektor usaha kecil menengah bahkan mikro, oleh karenanya ini yang kelasnya harus dinaikkan kelas untuk naik ya tentu harus ada legalitas institusi legalitas institusi yang merupakan usaha bersama adalah koperasi," tutur Herman Khaeron.

Sedangkan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib (F.Golkar) mengatakan masyarakat Indonesia ini meskipun sekarang hidup di era demokrasi yang cenderung liberal itu masih semangat komunalnya masih tinggi nah dalam semangat komunal yang masih tinggi itu sebenarnya ekonomi sistem ekonomi kita atau ekosistem ekonomi kita itu mestinya cocok dengan ekonomi yang selaras dengan nilai-nilai komunal dan itu ya koperasi.

Koperasi memang ada satu dekade ketika pemerintah desa itu diberi soal alternatif ekonomi ya alternatif ekosistem ekonomi di desa berupa bumdes badan usaha milik desa ini pendapat pribadi saya sebagai orang yang juga berkutat di dalam dunia bisnis.

Kecenderungan bumdes itu nanti ketika dia membesar dan sukses itu ada kecenderungan membentuk oligarki baru di level desa gitu karena bumdes itu pengelolaannya mengikuti undang-undang PT undang-undang CV yang pengelolaannya dan keikutsertaan serta kontribusinya itu terbatas buat masyarakat yang mengelola ya segelintir elit desa sebenarnya untuk menghidupkan untuk menjadi daya dorong pembangunan desa it's oke gitu oke tapi kalau pembangunan itu berjalan tapi tidak menetes kesejahteraannya kepada masyarakat, masyarakat tidak menikmati hasilnya itu juga percuma gitu.

Nah semangat itu menjadi semacam evaluasi menurut saya oleh presiden Prabowo ya kalau di level desa Nah nanti juga ini jadi kritik untuk koperasi di perkotaan di mana kalau di level desa itu yang paling cocok mesinnya koperasi nah tetapi ini juga perlu ada penataan koperasi kita ini itu ada soalnya kan cita-cita baiknya selama ini satu koperasi kita kurang mampu menjadi hak bagi ekosistem usaha masyarakat di desa itu yang ada yang ada itu juga kadang malah faktualnya itu koperasi juga sering menjadi masalah tersendiri dengan kegagalan moment apa memodifikasi risiko finance kemudian kadang-kadang juga di beberapa kali fakta hukum yang kita temukan itu menjadi rentenir baru juga itu yang pertama.

Yang kedua koperasi yang seharusnya itu menjadi milik bersama masyarakat itu ternyata ada di belakang ada aktornya di belakang siapa ini orang yang punya modal yang dalam bahasa koperasi mitra tapi sebenarnya dia yang mengendalikan banyak koperasi yang bertumpu pada apa namanya support modal dari perorangan dan mereka dia mengendalikan bisnis koperasi yang dari sisi pengawasan lebih lentur lebih lunak usahanya juga bisa bergerak lebih leluasa tapi sesungguhnya milik perorangan itu banyak itu, banyak karena modalnya dari sini padahal anggotanya jadi anggota ini menjadi formalitas saja banyak KTP banyak tapi honorship tidak betul-betul menjadi kepemilikan bersama ini juga problem yang kekurangannya juga banyak kondisinya itu tidak mampu apa namanya berakselerasi mengikuti model bisnis yang berkembang sehingga kalah bersaing kalau bersaing yang ada mereka yang penting ada koperasinya ada usahanya simpan pinjam kemudian kadang-kadang malah bisnisnya bersaing dengan masyarakat sendiri, tutur Ahmad Labib.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BGN dan DPR RI Sosialisasikan Program MBG Kepada Masyarakat Desa Bela Rakyat Langkat
Penuhi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH Berikan Tanah Timbun Lorong Gereja Belawan
DPR RI dan Direktur Pemberdayaan BGN Kampanyekan MBG di Salapian Langkat
BNNP Sumut Musnahkan Ladang Ganja di Madina dan Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Aceh, Komisi III DPR RI Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba
Kunker Komisi XIII DPR RI Ke Banjarmasin, KBP (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH Tekankan Urgensi Pembaharuan Hukum
Pentingnya Transformasi Digital Ditubuh Korlantas Polri
komentar
beritaTerbaru