Jakarta,MPOL - MPR RI akan melibatkan akademisi mengevaluasi kebutuhan untuk Amandemen Undang-undang Dasar 1945 demikian Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari, usai rapat Pleno, Kamis (26/6) di DPR/MPR RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya "Kita ingin mengajak kampus-kampus, akademisi-akademisi untuk bersama-sama kita melakukan evaluasi terhadap implementasi
UUD 1945. Kita akan meminta yang kampus-kampus ini membuat satu masukan tertulis, termasuk juga akademisi."
Perlu atau tidaknya amandemen
UUD 1945 turut melibatkan masyarakat agar perubahan konstitusi tidak dilakukan sepihak oleh MPR. "Jadi, dasarnya bukan soal kita ingin melakukan perubahan, kemudian perubahan ini dicarikan argumentasi. Bukan seperti itu, itu terbalik."
Hasil evaluasi dari kampus dan akademisi bisa menjadi dasar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR untuk menilai apakah ada urgensi melakukan amandemen. Jika memang dinilai perlu, amandemen ini harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
"Kalaupun kita melakukan perubahan, perubahan pada hal-hal apa saja, terkait dengan apa yang menjadi permasalahan-permasalahan yang timbul di tengah masyarakat, kemudian kita lihat ada solusi yang bisa dilakukan dalam perubahan undang-undang dasar untuk jangka yang sangat panjang, tutur Taufik Basari."***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani