Jakarta, MPOL - Pentingnya pembaruan Undang-undang
Perlindungan Konsumen demikian Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan dalam Forum Legislasi "Revisi Perlinfungan Konsumen diharapkan menjawab Problematika Dimasa Dgoitalisasi", Selasa (1/7) di
DPR RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya urgensi revisi
UU Perlindungan Konsumen, Komisi VI
DPR RI untuk merevisi
UU tersebut adalah hal yang sudah semestinya dilakukan. Namun dirinya berpandangan, revisi saja tidak cukup yang diperlukan adalah amandemen secara menyeluruh.
"Saya sudah aktif di
YLKI sejak 1996. Saya mengalami masa sebelum dan sesudah lahirnya Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. Saya tahu betul manfaatnya, tapi juga tahu betul kekurangannya.:
"Maka dalam konteks revisi
UU ini, saya kira seharusnya bukan hanya revisi, tapi amandemen total agar lebih komprehensif.
Peraturan yang ada saat ini belum mampu mengakomodasi isu-isu perlindungan konsumen di era digital, seperti transaksi di e-commerce, layanan food delivery, hingga pinjaman online (pinjol).
Definisi pelaku usaha dalam ekosistem digital sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak, yang belum tercakup dalam peraturan yang ada saat ini.
"Undang-undang saat ini belum mengatur secara substansi isu digital. Padahal sekarang semua tak bisa lepas dari digital,."
"Maka sangat relevan jika pembaruan
UU ini juga mencakup aspek teknologi digital dan ekonomi digital," tegas dia.
Oleh karena itu, Tulus mendorong agar
DPR RI melalui Komisi VI tidak hanya melakukan perbaikan teknis, tetapi benar-benar menyusun ulang struktur regulasi perlindungan konsumen agar mampu menjawab tantangan zaman.
"Kalau hanya revisi, yang disentuh hanya bagian pinggirnya. Tapi kalau amandemen, maka akan mencakup seluruh substansi secara holistik dan efektif dalam melindungi konsumen Indonesia," tutur Tulus.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani