Minggu, 26 Oktober 2025

Anggota Komisi III DPR RI Minta Agar Presiden Prabowo Menyatakan Narkotika Sebagai Bahaya Laten Bangsa

Zainul Azhar - Selasa, 15 Juli 2025 21:08 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Minta Agar Presiden Prabowo Menyatakan Narkotika  Sebagai Bahaya Laten Bangsa
Jakarta, MPOL - Anggota Komisi III DPR RI minta agar presiden Prabowo Subianto Menyatakan Narkotika sebagai bahaya laten bangsa demikian Hinca Panjaitan (F.Demokrat) mengatakan dalam Forum Legislasi "Menuju Regulasi Narkotika yang Berkeadilan Menimbang Revisi UU 35/2009 tentang Narkotika", Selasa (15/7) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya meminta agar Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan narkotika sebagai bahaya laten bangsa dalam pidato kenegaraan 17 Agustus mendatang. Ia juga mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menetapkan status tersebut dalam Ketetapan MPR sebagai bentuk komitmen politik nasional.

Pada tahun lalu DPR sudah siap mengesahkan revisi Undang-Undang Narkotika dan bahkan menggabungkannya dengan UU Psikotropika. Namun, menurutnya, pemerintah justru menarik diri. "Saya tahun lalu itu undang-undang narkotika ini sudah pada posisi di Komisi III siap, bahkan digabung dengan UU psikotropika. Tapi pemerintah menarik diri, tidak sanggup. Ya sudah, kami coret, dan sekarang bola ada di tangan pemerintah."

Tidak hanya bicara legislasi, tetapi juga menyerukan peran aktif media untuk menjadi pelopor dalam menggerakkan kesadaran nasional melawan narkoba. "Sehebat-hebatnya para politisi, penyanyi, dan penari, tak ada artinya tanpa panggung media. Tapi sehebat-hebatnya media, tak berarti juga kalau tak ada isi dan perjuangan." Ia pun mengingatkan bahwa narkotika bukan sekadar isu kriminal, melainkan ancaman yang telah menyertai sejarah peradaban manusia. Ia bahkan menyebut kisah kehancuran Sodom dan Gomora dalam kitab suci sebagai bentuk awal dari kehancuran akibat penyalahgunaan zat.

Selain itu juga mengkritik keras sistem penegakan hukum terhadap pengguna narkoba yang menurutnya cacat sejak proses awal. Ia menyebut banyak pengguna yang seharusnya dianggap sebagai korban, justru dipenjara karena pendekatan hukum yang keliru. "Seluruh pengguna narkotika yang bukan bandar, hari ini yang mendekam di penjara, sebetulnya adalah korban proses hukum yang cacat. Ini kehilafan nyata, pelanggaran HAM. Negara berdosa besar."

Untuk itu Ia mendorong pemerintah untuk melakukan koreksi besar, termasuk melalui langkah grasi massal atau pembukaan kembali (PK) terhadap kasus-kasus pengguna yang dinilai hanya korban. juga mengusulkan pendekatan dari akar rumput. Agar seluruh kepala desa di Indonesia diberi mandat sebagai agen intelijen BNN untuk memastikan desanya bersih dari bandar narkoba, tutur Hinca Panjaitan.

Sedangkan Direktur Hukum BNN Toton Rasyid mengatakan perubahan undang-undang narkotika yang saya pikir cukup harus disegerakan juga karena tadi bahasanya berkeadilan saya langsung aja poin dulu mumpung cahaya di sini KUHAP baru KUHP baru kita undang-undang nomor 1 tahun 2023 itu di Bab berapa ada 5 tindak pidana khusus. pertama tindak pidana HAM berat, tindak pidana teroris, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana korupsi dan tindak pidana TPPU.

Dalam KUHAP kali ini tindak pidana tadi yang menjadi penyidik dengan penyidik tertentu dengan pengecualian itu hanya teman-teman dari kejaksaan RI KPK dan sementara penyidik BNN merupakan salah seorang penyidik salah satu pihak yang menjadi penyidik dalam penanganan tindak pidana narkotika artinya ke depan kalau undang-undang ini tahap yang sekarang kita bahas ini menjadi disahkan dengan kondisi konsep seperti sekarang dasar draft sekarang maka penyidik BNN itu akan menjadi di bawah di bawah penyidik kelas pendidikan kalau cerita tentang berkeadilan.

Untuk sementara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polri dan BNN itu penyidik khususnya itu tidak secara spesifik dijadikan sebagai penyidik yang tertentu yang dikecualikan dalam KUHAP tadi karena cukup signifikan suatu saat kalau seandainya ini tidak menjadi penyidik tertentu yang dikembalikan maka ketika BNN akan tangkap itu koordinasi dengan teman-teman penyidik POLRI melakukan penanganan koordinasi dengan Polri penetapan tersangka kita menyampaikan berkas umum kita juga menyampaikan kepada Polri itu cerita tentang berkeadilan.

Terkait dengan penegakan hukum selanjutnya sudah saya sampaikan tadi bahwa memang ada hal yang cukup serius dan kepala BNN menyampaikan satu-satunya rezim pemerintahan sekarang ini yang menempatkan isu narkoba sebagai salah satu isu di dalam astacita beliau yaitu yang ketujuh memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba atas Asta cita presiden ini yang menjadi menarik adalah kepala Badan memiliki sebuah moral standing ada tiga yang pertama memandang kejahatan narkoba sebagai ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban yang kedua bertindak represif terhadap jaringan sehingga narkoba dan mengizinkan mereka dan yang ketiga bersikap humanis terhadap penyalahgunaan narkoba dan rehabilitasi jadi moral standing yang dilakukan yang disampaikan oleh kepala BNN ada tiga hal yang menjadi penekanan kita bahwa kita akan bersifat humanis terhadap penyalahgunaan narkoba sementara terhadap pengedar bandar kita akan bersifat represif, tutur Toton Rasyid.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru