Kamis, 31 Juli 2025

Presiden Prabowo Mendukung Pembahasan PPHN

Zainul Azhar - Rabu, 30 Juli 2025 20:18 WIB
Presiden Prabowo Mendukung Pembahasan PPHN
Jakarta, MPOL - Presiden Prabowo mendukung pembahasan PPHN demikian anggota Badan Pengkajian MPR RI Firman Subagyo dalam

Baca Juga:
diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia dengan tema: "Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Bentuk Hukum dan Subtansi" Rabu (30/7) di DPR/MPR RI Jakarta.

Menurutnya hanya saja bagaimana bentuk, kedudukan, dan payung hukumnya; apakah sebagai pengganti GBHN (Garis Garis Besar Haluan Negara), melalui amandemen konstitusi terbatas, dan atau dalam bentuk undang-undang. Hal itu karena MPR RI pasca reformasi 1998 tidak lagi mempunyai tugas untuk menetapkan TAP MPR RI.

"Kalau dilakukan amandemen UUD NRI 1945 banyak yang mencurigai akan ada pasal siluman, perpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode, kalau dengan UU nantinya UU itu bisa direvisi. Maka, payung hukum yang kuat adalah amandemen terbatas. Karenanya pimpinan MPR harus melakukan komunikasi politik dengan kekuatan politik yang ada di MPR, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa dan lain-lain."

Ia menilai mengingat amandemen itu politik, maka dibutuhkan lobi politik dengan Presiden Prabowo dan seluruh elemen masyarakat. "Mudah-mudahan Ketua MPR RI Ahmad Muzani segera melakukan lobi-lobi politik tersebut saat pidato kenegaraan sekaligus peringatan 80 tahun Kemerdekaan RI pada 18 Agustus mendatang, yang dihadiri Presiden Prabowo di Gedung MPR RI."

Selama ini MPR RI sudah melakukan kajian-kajian konstitusi tersebut, namun hasilnya hanya sebagai rekomendasi. Sedangkan rekomendasi tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehimgga tugas dan fungsi MPR RI saat ini adalah melantik dan memberhentikam Presiden dan Wakil Presiden, serta sosialisasikan 4 Pilar MPR RI (Pancasila, UU.NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika).

Dengan demikian, setelah 25 tahun reformasi ini ada semacam kebutuhan kembali dengan hadirnya GBHN/PPHN. Hal itu karena PPHN akan menjamin kesinambungan dan keselarasan pembangunan antara pusat dan daerah, agar Presiden dalam menjalankan tugasnya tetap berpedoman kepada konstitusi dan PPHN. "Agar tidak kebablasan," tutur Firman Subagyo.

Sementara itu Margarito Kamis, menilai kita salah sejak awal karena menyerahkan mandat pembangunan negara ini kepada satu orang bernama Presiden RI. Padahal bangsa ini menganut sistem gotong royong dan kebersamaan dalam membangun bangsa ini. "Kalau diserahkan kepada satu orang, maka yang terjadi adalah akan banyak oligarki yang mengangkangi proses pembangunan negara ini dengan berbagai kompromi politik yang menguntungkan oligarki tersebut. Sedangkan rakyat tetap hidup susah."

Untuk itulah diperlukan PPHN, atau Pokok-Pokok Pembangunan Nasional. Mengapa? Karena konstitusi tidak lain kecuali ada garis besarnya dalam membangun negara ini. "Mengingat MPR sebagai cermin kolektifitas, maka MPR lah yang harus mempelopori terbentuknya PPHN dimaksud, untuk memperkecil ruang Presiden dalam mengendalikan pembangunan agar tetap on the track dalam konstitusi. Jadi, Pak Muzani harus segera mempelopori terbentuknya PPHN itu," tegas Margarito.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
TYT Menteri Kanan Kamboja Ucapkan Selamat kepada Presiden Pemuda Masjid Dunia
Presiden Launching KDMP Secara Nasional, Vandiko Minta Seluruh Koperasi di Samosir Segera Beroperasi
Menteri ESDM RI Dukung Said Aldi Al Idrus Jadi Presiden Pemuda Masjid Dunia
Kapolri Ground breaking Pembangunan 29 Gedung SPPG Jajaran Polda Sumut
Ketua MPR RI Dukung Said Aldi Al Idrus Jadi Presiden Pemuda Masjid Dunia
Kunker ke Polda Sumut, Kapolri Direncanakan Resmikan Sejumlah Bangunan di Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru