Jumat, 01 Agustus 2025

Presiden Prabowo Memberikan Amnesty Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto dan Abolisi Pada Tom Lembong

Zainul Azhar - Kamis, 31 Juli 2025 21:26 WIB
Presiden Prabowo Memberikan Amnesty Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto dan Abolisi Pada Tom Lembong
Jakarta, MPOL - Presiden Prabowo memberikan Amnesty Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto dan Abolisi pada Tom Lembong demikian Wakil Ketua DPR RI Sufni Dasco Ahmad dalam keterangan Pers Ksmid malam (31/7) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2025 tanggal 30 Juli.

Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.

Begitu juga dengan amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto."

Sufni Dasco dalam konferensi pers didampingi, Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi III DPR.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," tutur Dasco.

Selain itu, Dasco mengatakan Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Artinya, Tom Lembong dibebaskan dari seluruh tindak pidana, tutur Sufni Dasco.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Musa Rajekshah : Keputusan Amnesti dan Abolisi Diambil Presiden Prabowo Demi Menjaga Keutuhan Bangsa
Musa Rajekshah Apresiasi Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong
PMPHI Sumut Dukung Pemberian Amnesti dan Abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong, Gandi:  'Sampah' Disekitar Prabowo Pun Harus Dibuang
Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Khalid Zabidi: Langkah yang Menyejukkan
Presiden Prabowo Mendukung Pembahasan PPHN
Presiden Launching KDMP Secara Nasional, Vandiko Minta Seluruh Koperasi di Samosir Segera Beroperasi
komentar
beritaTerbaru