Jakarta, MPOL - Presiden
Prabowo memberikan Amnesty Sekjen PDI P
Hasto Kristiyanto dan
Abolisi pada
Tom Lembong demikian Wakil Ketua DPR RI Sufni Dasco Ahmad dalam keterangan Pers Ksmid malam (31/7) di DPR RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2025 tanggal 30 Juli.
Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya
Hasto Kristiyanto.
Begitu juga dengan amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara
Hasto Kristiyanto."
Sufni Dasco dalam konferensi pers didampingi, Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi III DPR.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," tutur Dasco.
Selain itu, Dasco mengatakan
Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Artinya,
Tom Lembong dibebaskan dari seluruh tindak pidana, tutur Sufni Dasco.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani