Rabu, 17 September 2025

Presiden Prabowo Memberikan Amnesty Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto dan Abolisi Pada Tom Lembong

Zainul Azhar - Kamis, 31 Juli 2025 21:26 WIB
Presiden Prabowo Memberikan Amnesty Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto dan Abolisi Pada Tom Lembong
Jakarta, MPOL - Presiden Prabowo memberikan Amnesty Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto dan Abolisi pada Tom Lembong demikian Wakil Ketua DPR RI Sufni Dasco Ahmad dalam keterangan Pers Ksmid malam (31/7) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2025 tanggal 30 Juli.

Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.

Begitu juga dengan amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto."

Sufni Dasco dalam konferensi pers didampingi, Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi III DPR.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," tutur Dasco.

Selain itu, Dasco mengatakan Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Artinya, Tom Lembong dibebaskan dari seluruh tindak pidana, tutur Sufni Dasco.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Habieb Rizieq Ajak KH Zulfiqar Hajar dan Ulama Kota Medan Doakan Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
8 Dosen Institut Bisnis dan Komputer Indonesia Lulus Program Penelitian dan Pengabdian Kemendiktisaintek 2025
Gaple, Distrust Publik, dan Risiko bagi Pemerintahan Prabowo: Pencopotan Budi Arie vs Toleransi terhadap Raja Juli Antoni
Fabem Sumut Desak Revisi UU Ketenagalistrikan Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
Forum Alumni BEM Serukan Revolusi Kedaulatan Kepada Presiden Prabowo
Tegas ! Perintah Prabowo Kepada Badan Pengelola Investasi Menjadi Momentum PTPN 1 Regional 1 Meningkatkan Kinerja dan Penyelesaian Aset
komentar
beritaTerbaru