Selasa, 16 September 2025

Komisi XIII DPR Bertekad Mengesahkan RUU PPRT Tahun Ini

Zainul Azhar - Selasa, 16 September 2025 16:34 WIB
Komisi XIII DPR Bertekad Mengesahkan RUU PPRT Tahun Ini
Jakarta, MPOL - Komisi XIII DPR RI bertekad mensahkan RUU PPRT tahun ini, demikian Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengaakan dalam Forum Legislasi "UU PPRT Menjadi Landasan Pertimbangan Pekerja Rumah Tangga" Selasa (16/9) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada periode sekarang. Payung hukum ini bahkan diupayakan untuk disahkan tahun ini. "Saya pikir DPR dan Komnas HAM kawan-kawan dari media kita punya satu perspektif bahwa di periode ini dalam game yang secepat-cepatnya jika perlu pada akhir tahun ini undang-undang PRT harus dimenangkan di DPR."

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini bahkan mengakui bila pembahasan RUU PPRT terlalu lamban. Parahnya, kata dia, RUU PPRT dibahas sejak 2004 namun belum juga disahkan. "Saya pikir kita satu semangat dulu bahwa ini sudah kelewatan sekali undang-undang PPRT dari tahun 2004 enggak tuntas-tuntas, jangan sampai kita bahas di sini kita bahas di baleg nanti enggak tuntas juga kan nambah lagi." Ia mengingatkan kembali bahwa RUU PPRT merupakan 'Pekerjaan Rumah' yang harus segera dituntaskan. Terlebih, payung hukum ini berkaitan dengan nasib jutaan warga yang menggantungkan hidupnya sebagai pekerja rumah tangga.

"Kalau kita mau survei lebih detail lagi mungkin lebih banyak bisa saja sampai 8 juta sampai 10 juta kan banyak juga yang tak terdata ada sekitar katakanlah moderatnya 5 juta, 5 juta warga negara rakyat Indonesia yang bekerja katakanlah 24 jam dan mungkin dia adalah tulang punggung negara tapi enggak ada perlindungan hukum terhadap dia itu PR kita bersama."

Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III itu berharap pembahasan RUU PPRT tidak hanya berhenti di ruang Komisi XIII maupun Baleg DPR RI. Sugiat berharap ada tindak lanjut yang konkret dari Legislatif untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang. "Ini harus bikin tidak lanjut dengan aksi-aksi nyata mendorong setiap pemangku otoritas kepentingan untuk memastikan bahwa undang-undang ini dimenangkan di periode ini apakah tahun ini, kalau bisa secepat-cepatnya tahun ini karena memang pembahasannya dibalik sudah sedang berlangsung."

Alasan pengesahan RUU PPRT harus benar-benar jadi fokus Komisi XIII maupun Baleg DPR RI. Salah satunya, kondisi gaji PRT yang di bawah UMR bahkan mengkhawatirkan. Sejauh ini tidak ada regulasi bagi para penyalur dan penerima jasa yang mengatur gaji para PRT. Sementara jam kerja PRT tidak mengenal waktu. "PRT di Indonesia gajinya di bawah UMR suka-suka hati pemilik atau majikan, ada yang cuma gaji di bawah satu juta dengan satu juta per bulan sementara waktu kerjanya 24 jam." Ia mengamini hingga sekarang belum ada satu pun undang-undang yang memayungi PRT. Dia bahkan menyebut bila Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa PRT bukan bagian dari pekerja formal. "Oleh karena itu tadi sudah dijelaskan, nanti beberapa aturan-aturan yang itu bisa memayungi bagaimana PRT ini bisa secara maksimal kita lindungi, baik gajinya, baik jaminan kesehatan dan jaminan hari tuanya." Ia menekankan bila saat ini yang harus diperjuangkan adalah pengesahan dari RUU PPRT. Sementara untuk beleid lain yang mengatur regulasi pelaksanaan RUU PPRT bisa disempurnakan dengan revisi.

"Persoalan undang-undang itu belum sempurna nanti enggak apa-apa kan ada juga yang undang-undang itu revisi-revisi tapi yang paling penting kita harus pastikan ada undang-undang yang memayungi PRT ini dulu saya pikir itu," tegas Sugiat Santoso.

Sedangkan Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina mengatakan, ada kata kunci pekerjaan yang layak untuk penghidupan bagi kemanusiaan artinya di sini setiap pekerjaan pasti memiliki nuansa hak asasi manusia pasti bicara ujungnya adalah hak asasi manusia, nah terkait yang sudah sangat lama dinantikan ini sebenarnya kami sudah banyak mendorong dan lain sebagainya melalui berbagai forum kenapa sih ini merupakan urgensi tadi Bapak Ibu sudah menjelaskan angka-angka terkait sekitar 5 ribuan ya data dari jala PRT terkait jumlah PRT kita dan ternyata dari sekian ribu tersebut itu masuk kategori dominan perempuan dan anak artinya itu adalah bagian dari masyarakat kita yang paling rentan.

Nah inilah kemudian kalau saja negara itu hadir maka kelompok-kelompok rentan ini kan harus jadi prioritas gitu ya perempuan anak sepertiga dari PRT itu eh usia anak makanya kemudian kalau kita lihat kembali kerentanan mereka tidak hanya masalah struktur upah ya gaji perjanjian kerja yang tidak ada jam kerja jam kerja lembur jaminan sosial jaminan kesehatan dan lain sebagainya,

Yang menjadi bagian pokok dari kebutuhan dasar untuk mengatakan bahwa pekerja rumah tangga itu adalah pekerja baik itu formal maupun non formal itu yang nanti kemudian menjadi debat tebel, tapi kemudian kita tahu sebenarnya tadi di awal dikatakan belum menemui regulasi yang pas terkait definisi pekerja rumah tangga mungkin pekerja rumah tangganya ada di RW tersebut tapi kalau kita lihat di undang-undang cipta kerja di mana definisi pekerja secara umum itu kan ada seseorang yang bekerja dan diberi upah ya artinya ini sebagai cantolan terkait definisi tinggal dikembangkan seperti apa nanti di RUU ini, tutur Putu Elvina.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota MPR/DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Medan Denai
Kunjungan Maruli Siahaan ke Lapas Perempuan Medan Berbuah Perbaikan Fasilitas
Anggota DPR RI Dr. Maruli Siahaan S.H., M.H Tamu Kehormatan Pesta Puncak Tahun Transformasi, Pesta Gotilon dan Ulang Tahun Gereja ke-69 HKBP Sei Putih
Pesta Pembangunan Gedung Sekolah Minggu HKBP AGAVE Ressort Marindal Meriah Dihadiri Anggota DPR RI Maruli Siahaan
Pastikan Fungsi Pengawasan DPR Berjalan Efektif, Anggota Komisi XIII Maruli Siahaan dan Rombongan Kunker ke Padang
DPR RI Dukung Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Untuk Atasi Kemiskinan dan Tingkatkan SDM
komentar
beritaTerbaru