Rabu, 01 Oktober 2025

Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong Polri dan Kejaksaan Ungkap Kematian Diplomat Muda Kemenlu Indonesia

Josmarlin Tambunan - Selasa, 30 September 2025 22:37 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong Polri dan Kejaksaan Ungkap Kematian Diplomat Muda Kemenlu Indonesia
Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Sumut I, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH.(ist)
Jakarta, MPOL: Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian serius atas kematian diplomat muda Kemenlu Indonesia Arya Danu Pangayunan, yang ditemukan tewas di kostnya secara tidak wajar.

Baca Juga:
Untuk mengungkap dan membahas tabir kematian diplomat muda Indonesia itu, Komisi XIII menggelar Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah lembaga yang berurusan dengan kasus itu yakni Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komnas Perempuan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI.

Termasuk menghadirkan Nicholay selaku Kuasa Hukum Meta Ayu Puspitantri (Isteri almarhum Arya Daru Pangayunan), diplomat Muda Indonesia.

Rapat Dengar Pendapat dan RDPU dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt.3, Jakarta, Selasa (30/9).

Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH sebagai anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Sumut I hadir dalam RDP dan RDPU tersebut.

Pembahasan agenda rapat ini adalah Rapat pertama terkait pembahasan Kasus kematian Diplomat Muda Kemenlu (Almarhum Arya Daru).

Dalam kegiatan itu, Dr Maruli Siahaan SH.MH mendorong agar Kepolisian dan Kejaksaan untuk membuka secara transparan hasil penyelidikan dan memastikan tidak ada pihak yang dilindungi oleh kekuasaan.

Dia juga mendorong pembentukan tim independen lintas lembaga, termasuk LPSK dan Komnas HAM, untuk mengawal jalannya proses hukum.

"LPSK perlu segera memberikan perlindungan maksimal, baik dalam bentuk pengamanan fisik maupun pendampingan hukum dan psikologis," tegasnya.

Dalam RDP dan RDPU itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dihadapan Komisi XIII mengungkap ada tiga ancaman teror yang dialami keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).

"Ancaman ini ada tiga yang tadi disampaikan oleh Pak Nicholay (pengacara), bahwa ada tiga ancaman yang disampaikan juga kepada LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Selasa (30/9/2025).

Tiga ancaman ini telah dilaporkan pihak keluarga kepada LPSK. LPSK menegaskan telah mencoba mencari informasi ke berbagai pihak soal ancaman tersebut. "Namun sampai detik ini belum ada simbol ini seperti apa," lanjutnya.

Berkaitan dengan kasus ini, LPSK menyatakan kesiapan untuk melindungi keluarga hingga saksi terkait kasus Arya.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada keluarga, keluarga almarhum, dan termasuk juga kepada saksi atau kalau nanti memang ada seseorang yang bisa mengungkap kejahatan ini," tegasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru