Rabu, 01 Oktober 2025

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Klaim Tanah Adat Non-Simalungun di Kabupaten Simalungun

Zainul Azhar - Rabu, 01 Oktober 2025 18:19 WIB
Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Klaim Tanah Adat Non-Simalungun di Kabupaten Simalungun
Jakarta, MPOL - Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak klaim tanah adat Non-Simalungun di Kabupaten Simalungun secara tegas demikian Dr. Sarmedi Purba, SPOG, Sesepuh Masyarakat Simalungun sekaligus Ketua Umum DPP PACI, Rabu (1/10) di Jakarta.

Baca Juga:
Pernyataan ini disampaikan melalui Pernyataan Sikap Resmi yang ditandatangani oleh para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pimpinan organisasi lintas marga Simalungun.

Menurutnya Aliansi Masyarakat Simalungun menegaskan bahwa wilayah Kabupaten Simalungun memiliki sejarah panjang kerajaan-kerajaan Simalungun sejak abad ke-8 Masehi, dan tidak pernah mengenal konsep tanah adat milik komunitas luar.

"Kami menolak klaim sepihak dari kelompok masyarakat non-Simalungun yang mengaku memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun. Pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal," tegas Sarmedi Purba,

Selain itu Aliansi Masyarakat Simalungun juga telah melaporkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bane Raja Manalu (Dapil Sumut III), ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, atas dugaan pelanggaran kode etik.

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Bane yang menyebut bahwa masyarakat adat LAMTORAS (Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas) memiliki registrasi wilayah adat yang diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga mencederai sejarah dan eksistensi hukum adat Simalungun. Klaim itu berpotensi memecah belah masyarakat," tutur Dr. Samsudin Manan Sinaga, SH, MH, salah satu tokoh masyarakat Simalungun.

Selain itu menjelaskan Sejarsh dan fakta hukum Tidak ada tanah adat di Simalungun.

Keberadaan marga Ambarita di wilayah Sihaporas berasal dari Samosir, dan permukiman mereka di wilayah tersebut diberikan oleh Opung Parmata Manunggal Damanik, penguasa Sipolha dari Kerajaan Siantar (Marga Damanik). Namun, pemberian tersebut bukan berarti tanah adat, melainkan sekadar izin bermukim dan bercocok tanam.

"Sejak masa Kerajaan Nagur hingga era NKRI, tidak pernah dikenal istilah tanah adat di Simalungun. Tidak ada satu pun dasar hukum atau peraturan daerah yang mengatur tentang tanah adat di wilayah ini," tegas Hermanto Hamongan Sipayung, SH, Ketua Bidang Hukum DPP PPABS.

Aliansi juga mengingatkan bahwa UU Agraria 1870 (masa kolonial Belanda) telah menegaskan tanah bekas kerajaan otonom (zelfbestuur) tidak dapat dijadikan tanah adat tuturnya.

Sebelumnya, Bane Raja Manalu dalam kunjungannya ke Huta Aek Batu, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Jumat (26/9/2025), menyebut masyarakat adat LAMTORAS telah memiliki registrasi wilayah adat seluas 2.000 hektar.

Menurutnya, 1.500 hektar akan dikembalikan fungsinya sebagai hutan, dan 500 hektar sisanya digunakan untuk kebutuhan hidup masyarakat. Ia menilai negara perlu hadir karena masyarakat telah terisolir akibat akses lahan ditutup.

Pernyataan inilah yang kemudian menuai reaksi keras dari Aliansi Masyarakat Simalungun.

Untuk itu Aliansi Masyarakat Simalungun mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian terkait untuk mengambil langkah tegas dan konsisten, antara lain: Menegakkan konsistensi KLHK sesuai Surat Nomor 2.581/PSKL/PKYHA/PSL.1/3/2023 dan S.211/PKTHA/PHAHH/PSL.7.2/09/2023 tentang penegasan Tanah Ulayat/Tanah Adat Simalungun, dan memberikan penjelasan terbuka terkait penerbitan Sertifikat Wilayah Adat oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dengan Nomor 12201900113 atas nama Wilayah Adat Huta Sihaporas.

Dalam kesempatan ini Aliansi Masyarakat Simalungun, Selain persoalan tanah adat, Aliansi juga menyampaikan aspirasi sejarah dan kebudayaan kepada Presiden Prabowo, agar menetapkan Tuan Rondahaim Saragih, penerima Bintang Jasa Utama (Keppres No. 077/TK/1999) sebagai Pahlawan Nasional pertama asal Simalungun.

Mengusulkan, Pembangunan Monumen Sejarah Kerajaan Simalungun Raja Maropat dan Harajaon Marpitu dan Penetapan Sejarah Peradaban Simalungun sebagai muatan lokal pendidikan di Kabupaten Simalungun.

"Pesan Tuan Rondahaim Saragih tentang kejujuran, keberanian, dan keadilan tetap relevan dalam membangun masyarakat yang bermartabat," tutur Drs. Marim Purba, tokoh masyarakat Simalungun.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru