Jumat, 14 November 2025

MKD DPR RI Putuskan Non Aktifan Ahmad Sahroni

Zainul Azhar - Rabu, 05 November 2025 20:49 WIB
MKD DPR RI Putuskan Non Aktifan Ahmad Sahroni
Zainul
Jakarta, MPOL - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI putuskan Non aktifkan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029 demikian putusan MKD Rabu (5/11) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Sahroni dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain.

Sidang putusan ini dihadiri langsung para teradu yakni Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir

Dalam Sidang teradu 5 orang Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan Wakil ketua MKD Adang Daradjatun.

MKD sebelumnya telah menghadirkan saksi hingga ahli dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus 2025, Senin (3/11).

Mereka yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar. Dalam keterangannya, para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji DPR saat para anggota berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu.

Berbeda dengan Uya Kuya dan Eko yang dinonaktifkan karena aksi joget mereka di sidang, Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan karena pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru