Jakarta, MPOL: Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Sumut I, Kombes Pol (Purn) Dr
Maruli Siahaan SH.MH menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt.3 Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Baca Juga:
Ada dua agenda yang menjadi pembahasan dalam rapat itu antara lain,
1. Rapat Panja RUU tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK).
2. Loporan Panja Tim Asistensi terkait hasil Konsinyering Panja RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) tanggal 23-25 September 2025.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan