Kamis, 13 November 2025

Sugiat Santoso : Komisi XIII DPR RI Berkomitmen LPSK Dibentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Josmarlin Tambunan - Kamis, 06 November 2025 21:48 WIB
Sugiat Santoso : Komisi XIII DPR RI Berkomitmen LPSK Dibentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Sugiat Santoso Wakil ketua komisi XIII DPR RI (dok)
Jakarta, MPOL: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memastikan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) tidak hanya fokus pada penegakan hukum bagi pelaku kejahatan, tapi juga bakal mengedepankan keadilan bagi korban kejahatan.

Baca Juga:
"Revisi ini ingin memastikan semangat penegakan hukum bukan hanya untuk keadilan korektif bagi pelaku kejahatan, tapi juga keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi korban kejahatan," kata Sugiat Santoso, Rabu (5/11/2025).

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumut ini menyatakan bahwa RUU PSDK akan mengatur soal pemulihan bagi kehidupan korban dari tindak pidana kejahatan.

Disisi lain, Sugiat menyatakan ada sejumlah isu krusial yang dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam rapat kerja.

Isu yang dibahas itu antara lain penguatan perlindungan yang diperluas ke semua tindak pidana. Dengan begitu, RUU PSK nantinya bisa mengatur perlindungan saksi dalam tindak pidana yang lebih luas.

Ditegaskan Sugiat Santoso, terkait penguatan kelembagaan. Komisi XIII DPR berencana membentuk LPSK di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. "Komisi XIII DPR RI berkomitmen LPSK bisa dibentuk selain di pusat, juga ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota," pungkasnya.

Sugiat menegaskan komitmen Komisi XIII DPR RI untuk menuntaskan RUU PSDK. Pembahasan perubahan payung hukum ini ditargetkan akan rampung pada akhir masa persidangan Tahun 2025. (kcu)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru